oleh

Diduga Palsukan Surat Pindah, Sulestari Dipolisikan

Harianpilar.com, Mesuji – Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) Provinsi Lampung, laporkan Sulestari salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji, ke Polres Tulangbawang (Tuba), atas dugaan manipulasi surat pengajuan pemindahan dirinya dari Tuba ke Kabupaten Mesuji.

Ketua FMPK Rove’i mengatakan, dilaporkannya PNS atas nama Sulestari karena diduga manipulasi pengajuan pemindahan dirinya dari Tuba ke Kabupaten Mesuji, dugaan itu karena surat pengajuan yang bersangkutan untuk mengurus orang tua yang sudah berusia lanjut dan anak tunggal tidak benar serta tidak mendapat izin dari suami yang bersangkutan.

“Surat mutasi yang diajukan tersebut kami nilai cacat hukum, karena kedua orang tua Sulestari masih mampu bekerja dan yang bersangkutan juga bukan anak tunggal seperti surat pengajuan yang disampaikan oleh yang bersangkutan, artinya yang bersangkutan telah mengada – ada dalam mengajukan pindah. Atas dasar itulah kami laporkan yang bersangkutan ke Polres Tuba,” jelas Rove’I, saat menghubungi via telepon, Minggu (29/1/2017).

Dikatakan Rove’i, dalam pengajuan alih tugas dari Dinas Pemuda dan olah Raga Kabupaten Tulangbawang (Tuba) ke Pemerintah Kabupaten Mesuji yang bersangkutan tidak mendapatkan persetujuan dari suami. Sementara dalam persyaratan harus ada izin suami serta tidak ada sangkut paut hutang piutang dengan pihak bank. Sedangkan yang bersangkutan memiliki hutan di bank.

“Tidak adanya izin suami tentunya menyalahi atura, PNS tersebut juga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan merekayasa yang diperuntukkan sebagai bukti untuk mutasi/alih fungsintugas dan mengelapkan asal usul sebagai anak tunggal,”tegasnya.

Lebih dalam dipaparnya, dari berbagai surat pengajuan yang disampaikan Sulestari, kami menilai adanya perbuatan melawan hukum pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 277 tentang KUHP tentang kejahatan menggelapkan asal usul dan perkawinan. Hal ini dapat dilihat dari perkawinan.

“Kami menilai ada unsur duga disengaja dilakukan oleh yang bersangkutan hanya untuk memuluskan tujuan dan menghalalkan segala cara. Permohonan mutasi /alih tugas yang bersangkutan telah menyalahi aturan Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian jo UU nomor 43 tahu ln 1999 dan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 1980, UU nomor 5 tahun 2014 dan PP 42 tahun 2004 serta kode etik Pegawai Negeri Sipil,”singkatnya

Sementara Yadi, Suami Sulestari mengakui hingga sampai saat ini dirinya tidak mengeluarkan izin terhadap isitrinya yang saat ini sudah mengabdikan diri di Pemkab Mesuji.

“Sampai saat ini yang bersangkutan tidak meminta izin dari saya dan saya juga tidak pernah mengeluarkan izin sama sekali,”Singkat Yadi yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Pengadilan Negeri Menggala saat menghubungi Wartawan koran kemarin. (*)