oleh

2017, Tidak Ada Kenaikan Gaji Pegawai Negeri di Tanggamus

Harianpilar.com, Tanggamus – Selama dua tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mendapatkan kenaikan gaji berkala. Hal itu dipastikan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tanggamus.  Alasannya, pemerintah pusat tidak memutuskan kenaikan gaji ASN.‎

‪Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tanggamus, Hilman Yoscar mengatakan, tidak adanya kenaikan gaji, karena pusat tidak memutuskan hal tersebut, dan hal ini sudah terjadi sejak tahun lalu. Sampai sekarang tidak ada surat resmi tentang kenaikan gaji ASN. Maka DPPKAD membayarkan gaji sama dengan gaji tahun lalu.

Hilman menjelaskan besarnya gaji ditentukan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP).  Begitu juga apabila ada kenaikan jumlahnya. Daerah wajib membayarkan sesuai dasar PP. Dalam hal ini penentu kenaikan adalah Presiden RI. Jika diputuskan ada kenaikan, sejak tahun sebelumnya sudah diwacanakan kenaikan gaji.

“Namun selama 2016 dan sampai masuk 2017 ini, wacana dan keputusan kenaikan gaji tidak ada. Sehingga dipastikan tahun ini ASN tidak menikmati kenaikan gaji yang diterima tiap bulan,” tegas Hilman, kemarin (26/1/2017).

Selanjutnya Hilman juga menyatakan, sebenarnya tidak adanya kenaikan bukan terjadi pada tahun ini saja, tapi sejak tahun lalu. Sehingga sudah dua tahun ini ASN tidak menikmati kenaikan gaji yang semestinya berlaku tiap tahun.

Kenaikan gaji berkala dinikmati ASN terakhir kali pada 2015. Saat itu ada kenaikan gaji sebesar tujuh persen yang ternyata juga turun dari jumlah rutin tiap tahun-tahun sebelumnya, yakni 10 persen.

‪”Pemerintah pusat memutuskan hal ini tentu atas pertimbangan yang matang, yang pasti dilihat kemampuan keuangan negara. Sebab gaji pegawai bersumber dari sana yang kemudian dibagikan kepada seluruh pegawai seluruh Indonesia,” terang Hilman.

‪Lebih lanjut Kepala DPPKAD Tanggamus itupun menegaskan, untuk Tanggamus sudah dibayarkan ke seluruh pegawai totalnya Rp27,3 miliar untuk lebih dari lima ribu pegawai. Sedangkan gaji anggota dewan, totalnya dibayarkan Rp9,2 miliar untuk 45 orang. Sehingga total daerah untuk pembayaran keduanya Rp28,2 miliar. Dalam hal ini anggota dewan juga tidak menerima kenaikan gaji, karena tidak ada dasar hukumnya juga. Besaran gaji anggota dewan juga diatur oleh peraturan tidak bisa semuanya meminta besaran gaji.

‪Selain tidak ada kenaikan gaji pokok, kenaikan tunjangan jabatan pun tidak ada. Untuk tunjangan jabatan bagi pejabat di lingkup Pemkab Tanggamus antara Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta, tergantung jabatannya dari mulai tingkat kepala seksi, kepala bidang, sekretaris, dan kepala SKPD.

“Imbauan kami kepada para ASN, harap bersabar dan tetap prihatin mudah-mudahan keuangan negara membaik dan pusat bersedia menaikkan gaji di waktu mendatang,” ujar Hilman.

‪Dia juga berharap pemerintah pusat memberikan kenaikan gaji berkala. Tujuannya untuk menyesuaikan kondisi ekonomi. Selama ini penyesuaian itu hanya bisa dilakukan melalui gaji ke-13 dan 14. Namun itu diberikan setahun sekali. Sedangkan kebutuhan ekonomi berlangsung tiap bulan.

“Kalau untuk gaji ke-13 dan 14 kami tinggal tunggu juknis kapan dicairkan, sedangkan anggaran sudah dianggarkan,” terang Hilman. (Agus)