Harianpilar.com, Bandarlampung – Pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX di Jawa Barat (Jabar) tahun 2016 lalu Provinsi Lampung menargetkan masuk dalam 10 besar. Untuk mencapai itu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung diguyur anggaran Rp55 Miliar. Namun, target itu gagal dan Lampung hanya berada pada peringkat 14. Kini anggaran KONI itu justru diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung karena terindikasi ada korupsi.
Pada PON XIX Jawa Barat, perolehan medali Lampung hanya pada peringkat 14 dengan perolehan 11 emas, 9 perak, dan 16 perunggu. DPRD Provinsi Lampung juga sempat mempertanyakan anggaran KONI Lampung yang melonjak drastis tahun 2016 sementara prestasi justru menurun.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan, pihaknya akan segera memanggil seluruh pengurus KONI Lampung dan menggelar hearing. Yanuar mengakui anggaran KONI tahun 2016 memang cukup fantastis nominalnya yaitu Rp55 Miliar.
“Anggaran tersebut pernah kami tanyakan, sebenarnya dengan anggaran yang berkali-kali lipat dari sebelumnya untuk apa, dan justru prestasi kita kemarin menurun, artinya ini tidak dibarengi dengan anggaran yang ada,” tegasnya saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (25/1/2017).
Apalagi, lanjut Yanuar, Kejati ternyata telah melakukan penyidikan terhadap temuan anggaran bermasalah pada KONI Lampung.”Dan ternyata kemarin ada proses masalah hukum lagi, dan itu nanti akan kami mintai keterangan,” cetusnya.
Menurut Yanuar, terdapat beberapa atlet juga mengeluhkan masalah pelayanan atau fasilitas waktu PON di Jabar lalu.”Ada beberapa atlet memang mengakui tidak adanya pelayaan dan fasilitas yang signifikan,” terangnya.
Yanuar meyakini Ketua KONI Provinsi Lampung M Ridho Ficardo akan mendukung proses pengusutan masalah anggaran KONI ini. Sebab, kemungkinan besar Gubernur Lampung itu tidak mengetahui masalah yang terjadi secara teknis.
“Pak Gubernur kemungkinan hanya menerima laporan dari pelaksana dilapangan, dan saya yakin pak Gubernur akan ikut mendorong bila terbukti ada penyalahgunaan atau penyelewengan, karena secara teknis Ketua KONI itu tidak ikut secara detail untuk semua kegiatan diluar,” pungkasnya.
Terpisah, Praktisi Hukum, Dedi Mawardi, berharap Kejati Lampung mengekspos setiap tahapan penyelidikan dan membuka ke publik, sehingga prosesnya bisa di awasi oleh publik. Selain itu, lanjutnya, Kejati juga harus memproses hukum siapapun yang terindikasi terlibat baik langsung maupun tidak dalam perkara dugaan korupsi dana KONI Provinsi Lampung senilai Rp55 Miliar itu.
“Kita minta Kejati Lampung melakukan ekspose perkara untuk proses pemeriksaan dugaan korupsi dana KONI Lampung kepada masyarakat pada setiap tingkatan proses yang telah dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Seperti berapa saksi-saksi, berapa alat bukti yang sudah dikantongi, dan lainnya di buka ke publik, termasuk soal gelar perkara,” ujar pengacara senior ini, pada Harian Pilar, Rabu (25/1/2017).
Menurutnya, Kejaksaan RI sebagai salah satu pilar penegakan hukum telah memiliki roadmap untuk pemberantasan korupsi di semua tingkatan yang terumuskan dalam Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK). “Jadi perkara korupsi yang tengah disidik maupun dilidik oleh Kejaksaan tak ada istilah untuk dihentikan jika telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup,” tutupnya.
Seperti diketahui, penggunaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun 2016 dengan total nilai Rp55 Miliar diduga ada praktik korupsi. Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai mengendus masalah itu dan melakukan pengusutan dengan memanggil sejumlah pihak terkait.
Untuk menyelidiki masalah ini Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor Print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016. Penyidik Kejati Lampung sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, salah satunya penyidik memanggil salah satu pengurus KONI Lampung Rezi Sabata, S.Si untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tipikor anggaran KONI yang bersumber dari APBD Lampung tahun 2016 itu.
Dalam surat panggilan Nomor B-42/N.8.5/Fd.1/01/2017 tersebut Rezi Sabata dipanggil untuk dimintai keterangan dan diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi di KONI Provinsi Lampung yang bersumber dari dana APBD Provinsi Lampung tahun 2016 sebesar Rp55 Miliar. Rezi Sabata dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Bidang Transportasi.
Surat panggilan yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Roberth M.Tacoy, SH.MH ini meminta Rezi Sabata untuk menghadap penyidik pada 19 Januari 2017 kemarin.
Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rezi Sabata terdengar gelagapan menjawab pertanyaan soal pemanggilan itu.”Oooo..Eeee ..emang aaa..ada apa mas?,” tanya Rezi, Senin (23/1/2017).
Saat kembali ditanya masalah itu, Rezi mengelak untuk menjawab dengan mengalasan sedang ada tamu dan meminta wartawan untuk menghubungi KONI Lampung langsung,”Iya saya sedang ada tamu, sedang ngobrol tanya ke KONI langsung aja mas,” ungkapnya.
Karena ditanya berulang akhirnya Rezi mengakui jika surat panggilan itu sampai ke dirinya. Namun, saat kembali ditanya apakah memenuhi panggilan itu atau tidak, Rezi kembali mengelak dengan alasan sedang ada tamu.”Saya sedang ada tamu mas, nanti ya mas,” kilahnya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Irfan Natakusuma, mengakui jika pihaknya mengusut masalah itu. “Kita akan usut terus, dan prosesnya terus berjalan,” ujar Irfan pada Harian Pilar.
Menurut Irfan, saat ini Kejati sedang melakukan pendalaman masalah anggaran KONI Lampung senilai Rp55 Miliar itu.”Masih didalami,belum bisa bicara banyak sekarang,” pungkasnya. (Ramona/Juanda)









