oleh

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti

Harianpilar.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnakan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan kriminal sepanjang tahun 2016 kemarin. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman belakang kejaksaan, Rabu (25/1/2017).

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus,  disaksikan Kapolres Tanggamus, AKBP Ahmad Mamora, Kasat Narkoba Polres Tanggamus, perwakilan  Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus dan perwakilan  Pengadilan Negeri serta dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) tersebut berjalan  singkat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Taufan Zakaria dalam sambutanya mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana sepanjang tahun 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ini merupakan barang bukti yang memang disisihkan dari barang-barang untuk pembuktian di persidangan. Dan kasus yang cenderung meningkat di Tanggamus ini adalah pelecehan seksual dan kriminalitas yakni curas,” ungkap Taufan Zakaria.

Selanjutnya Taufan juga menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung. Kemudian lebih penting dari itu, adalah upaya pencegahan terjadinya kemungkinan penyalahgunaan atau hilangnya barang bukti.

“Selain sabu-sabu dan ganja kering, kita juga memusnahkan bong atau alat hisap sabu-sabu, belasan korek gas, tas. Ada juga kita memusnahkan alat judi koprok, barang bukti cabul berupa pakaian,”jelas Taufan.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum, Mohtar Arifin juga menambahkan, barang bukti jenis narkoba bukan tanaman, yaitu sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 13,7085 gram. Kemudian narkoba jenis tanaman yaitu ganja, seberat 10,5566 gram.

“Definisi barang sitaan dapat ditemukan dalam Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2010, tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Bahan Kimia Lainnya Secara Aman. Kemudian, mengenai rampasan diatur dalam Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya seusai acara berlangsung.

Lebih lanjut kasi pidum menjelaskan bahwa ketentuan ini ditegaskan dalam menetapkan narkotika dan psikotropika yang dirampas untuk negara, hakim memperhatikan ketetapan dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika dan psikotropika.

“Jadi, barang rampasan yang dimaksud dalam UU Narkotika tidak hanya berupa narkotika dan psikotropika, tetapi juga berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, serta barang-barang atau peralatan yang digunakan di dalam tindak pidana narkotika dan psikotropika,” jelasnya. (Agus/RA)