Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim 11 Dewan Pimpinan Pusat (DP) PDI Perjuangan, menduga keras pihak pasngan calon bupati Mesuji Khamami mengintervensi pihak Kepolisian Resor Kota (Polres) Tulangbawang, Mesuji, terkait permohonan pengajuan saksi ahli dalam kasus pelanggaran Pilkada Mesuji dengan tersangka Khamami, sebagai kelengkapan berkas penetapan P21.
Menurut Anggota Tim 11 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Abdullah Sani, permohonan pengajuan saksi ahli dari kubu Khamami, tidak dikenal dalam KUHP dan KUHAP. Pengajuan saksi ahli tersebut tidak dibenarkan ketika Khamami sudah ditetapkan tersangka salam kasus pelanggaran Pilkada.
“Pengajuan keterangan saksi ahli diperbolehkan jika Khamami belum ditetapkan sebagai tesangka. Atau keterangan saksi ahli bisa diajukan ketika kasus tersebut sudah masuk dalam proses persidangan,” tegas Sani.
Sani juga menilai, pengajuan keterangan saksi ahli tersebut sebagai bentuk intervensi Khamami terhadap Polres.
“Kami di sini menduga adanya intervensi Khamami terhadap Polres Tulangbawang untuk mengajukan permohonan agar dihadirkan saksi ahli, dan semestinya pihak kepolisian itu mengabaikan permohonan pengajuan saksi ahli ini, karena proses penyidikan itu sudah selesai,” tegas Sani, dihubungi via telepon, Selasa (24/1/2017).
Ditegaskan Sani, jika di dalam KUHP pun pengajuan saksi ahli, lanjut Sani, harusnya didatangkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan pemberkasan belum sampai di tingkat kejaksaan penuntutan.
“Ini dugaannya seolah-olah mainannya Jaksa dan pihak Khamami untuk memperlambat dan mengintervensi Polri berkaitan pengajuan saksi ahli,” jelasnya,
Menanggapi pernyataan Aspidum Kejari Menggala yang mengatakan tersangka Khamami tidak dapat ditahan karena hanya mendapat sanksi hukuman penjara di bawah satu tahun, Sani menegaskan ada kesalahan dalam penetapan pelanggaran undang-undang bagi tersangka Khamamik.
“Menurut kami pihak Kejari itu keliru, kelirunya karena apa? Khamami itu kan seorang Paslon, pada saat ditetapkan sebagai Paslon dia terikat oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada, dan di dalam itu ada larangan keras salah satunya memberikan/menyampaikan janji-janji, dan itu jika dilanggar termasuk kejahatan, dan Khamami itu terkena tindak pidana pemilu dan sanksinya didiskualifikasi,” paparnya.
Dan jika Kejari Menggala mengatakan Khamami mendapatkan sanksi hukuman penjara hanya tiga bulan, itu kekeliruan yang sangat fatal.
“Undang-undang khusus ini dibuatkan untuk menegakkan demokrasi bermartabat, dan sanksi dari undang-undang nomor 10 tahun 2016 ini adalah ancaman diatas lima tahun penjara,”tegasnya.
Sani juga meminta pihak Kejari Menggala untuk tetap menjalankan fungsinya dengan mengacu pada UU Kejaksaan.
“Sekali lagi saya tegas pengajuan keterangan saksi ahli ketika Khamami sudha ditetapkan sebagai tersangka tidak dikenal dalam KUHP maupun KUHAP,” tegasnya.
Untuk diketahui, jika proses penetapan Khamami sebagai tersangka dimulai dari keluarnya Surat Perintah Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) tanggal 27 Desember 2016. Selanjutnya, berkas perkara dikirim pada tanggal 11 Januari 2017. Lalu pada tanggal 16 Januari 2017 keluar surat pemberitahuan penyidikan perkara tersangka Khamami dinyatakan belum lengkap (p18) oleh Kejari Menggala. Dan pada tanggal 16 Januari tersebut berkas dikembalikan lagi oelh Kejeri Menggala, selanjutnya pada tanggal 19 berkas perkara dikembalikan lagi. (Ramona/Juanda)









