oleh

SIM Keliling Mudahkan Sistem Pelayanan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dalam rangka mempermudah pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Polresta Bandarlampung, membuka pelayanan SIM keliling di Tugu Adipura, Bandarlampung, Selasa (24/1/2017). Guna memaksimalkan pelayananSIM keliling ini juga membuka pelayanan di beberapa lokasi strategis salah satunya di Tugu Juang, Museum Lampung dan BKP Kemiling.

Petugas SIM keliling Bripda. M. Hartomo menjelaskan, sarana SIM keliling yang disediakan Polresta untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C adalah SIM Keliling. Masyarakat yang berasal dari kabupaten di luar Bandar Lampung dapat memperpanjang SIM di SIM Keliling ini, tanpa harus pergi ke Polresta kabupaten setempat.

“Dalam 1 minggu ada 2 unit mobil SIM Keliling yang dioperasikan untuk melayani masyarakat. Rute SIM Keliling  ini meliputi, Tugu Juang, Tugu Adipura, BKP Kemiling, dan Museum Lampung. Pelayanan dilakukan setiap hari, mulai pukul 9 pagi sampai dengan pukul 3 sore. SIM Keliling tidak dapat beroperasi selama hujan, karena kondisi outdoor yang tidak memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang SIM. Tarif untuk memperpanjang SIM yaitu, untuk SIM A dikenai Rp.80.000,- dan SIM C Rp.75.000,” ungkap Hartomo, Selasa (24/2/2017).

Menurutnya, syarat untuk memperpanjang SIM cukup menyerahkan 2 lembar fotocopy SIM dan KTP,  alamat dari SIM dan KTP harus sesuai dalam wilayah kabupaten/kotanya dan SIM belum melewati masa berlakunya, lalu dilengkapi surat keterangan sehat dari Puskesmas.

“Jika belum ada, SIM Keliling menyediakan perawat untuk mengurus persyaratan kesehatan tersebut. Apabila sudah lengkap, setelah itu kami proses,”  ungkap. (Rizky/Dwi/Rizal/JJ)