Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu nama-nama yang akan mengisi kekosongan jabatan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus dan Sekkab Metro.
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Ir. Sutono menjelaskan, jika yang menentukan siapa yang akan mengisi kursi Plt Sekkab Tanggamus dan Sekkab Metro menjadi kewenangan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.
“Kewenangan menentukan Plt itu ada di bupati/walikota. Dengan mundurnya Sekkot Metro dan kasus yang membelit Sekkab Tanggamus, mungkin daerah sudah ada usulan Plt, agar roda pemerintahan tidak terhenti,” ujar Sutono, usai pelantikan dirinya di ruang wakil gubernur (Wagub) Lampung, Selasa (24/1/2017).
Sutono juga mengatakan, jika penunjukan Plt Sekkab Tanggamus dan Sekkab Metro bisa saja berasal dari lingkungan Pemprov Lampung maupun dua kabupaten/kota tersebut.
“Makanya diusulkan Plt, dan itu (Plt) bisa dari mana saja. Dari sini (Pemprov) bisa, dari sana (Tanggamus) bisa. Tetapi tetap usulannya dari daerah. Sampai saat ini belum ada usulan yang kami terima (nama Plt Sekkab),” terang mantan Kadis Kehutanan tersebut.
Diketahui sebelumnya, Polda Lampung beberapa waktu lalu melakukan penahanan terhadap Sekkab Tanggamus terkait kasus kepemilikan psikotropika, dan saat ini membuat posisi tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah tersebut kosong.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menunjuk Plt Sekkab Tanggamus. (Ramona/JJ)









