oleh

9 Pemerkosa Wanita Penyandang Disabilitas Ditangkap

Harianpilar.com, Tanggamus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menangkap sembilan laki-laki penggagah SW (23) seorang wanita penyandang disabilitas, warga Pekon Batu Patah, Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus, hingga korban mengandung, saat ini umur janin 17 minggu.

Kesembilan tersangka kasus pemerkosaan tersebut adalah, Gunawan (22), EF (18), Masruh alias Ruhik (21), TH (16), AB (15), MGR (18), MCH (20), DS (19) dan IN (19), warga Kecamatan Kelumbayan Barat dan merupakan tetangga korban. Para tersangka pemerkosaan itu ditangkap, pada Rabu (11/1/2017) yang lalu, berdasarkan laporan dengan LP/629/XII/2016/LPG/RES TGMS pada tanggal 19 Desember 2016 lalu.

Kasatreskrim AKP Hendra Saputra mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, saat pers rilis di Mapolres setempat mengatakan, bahwa para pelaku tersebut tergolong bejat, hal itu disampaikan Hendra karena korban ternyata menjadi pelampiasan nafsu setan para tersangka sejak tahun 2013 hingga 2016.

Aksi tak manusiawi tersebut terhenti setelah keluarga korban mengetahuinya dan melaporkan kepada pihak kepolisian Tanggamus pada penghujung tahun 2016. Mirisnya lagi, para pelaku merupakan tetangga korban sendiri.

“Berdasarkan pengakuan dari korban, dirinya dipaksa melayani nafsu syahwat para tersangka dan dilakukan di tujuh tempat, tiga di antaranya dilakukan di rumah korban sendiri, yakni di kamar, ruang televisi, dan di sofa ruang tamu. Sementara sisanya, di kediaman tersangka Gunawan, kandang kambing, gang depan warung korban, kebun belakang kandang kambing, rumah tersangka Cahyadi, dan warung soto yang juga milik orang tua korban,” ujar Kasat, Senin (23/1/2017).

Selanjutnya Hendra menuturkan, dalam pemeriksaan terhadap korban SW, pihaknya berkoordinasi dengan ahli bahasa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Tanggamus, karena saat ini korban mengalami trauma yang mendalam bahkan sampai hamil akibat perlakuan para tersangka.

“Untuk mengatasi trauma korban, kita berkoordinasi dengan ahli psikologi dari Bandar Lampung. Sementara untuk pemeriksaan, karena sebagian besar tersangka masih dalam katagori anak di bawah umur, maka kita koordinasi dengan Bapas Bandar Lampung,” tuturnya.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Talangpadang tersebut menjelaskan bahwa, untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal dewasa, pesangkaan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk pasal anak-anak, pasal 285 atau 286 dan atau 289 KUHP dan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak-anak dengan ancaman maksimal 12 tahun dikurangi setengah ancaman dewasa. Dan juga ada pasal 20 yang mengatur tentang batasan anak dibawah umur (ABH), dimana tindak pidana dilakukan pada saat di bawah umur, kemudian dilakukan upaya paksa sudah melampaui batasan katagori anak dibawah umur yakni lewat dari 18 tahun akan tetapi belum mancapai 21 tahun, maka akan tetap dikatagorikan anak dibawah umur dan akan diajukan kesidang pengadilan anak.

“Rencana selanjutnya adalah kita akan melakukan test DNA setelah bayi korban telah lahir nanti. Hal itu untuk mengetahui secara pasti, siapakah ayah biologis dari jabang bayi yang saat ini masih dikandung oleh korban,” tandasnya. (Agus/Juanda)