Harianpilar.com, Tanggamus – Sebanyak 4.830 Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Tanggamus menerima surat keputusan (SK) pengangkatan kembali sebagai TKS untuk tahun 2017, Jumat (20/1/2017). Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tanggamus, Samsul Hadi meminta kepada seluruh TKS agar bekerja dengan sebaik-baiknya, serta berkomitmen sesuai perjanjian yang tertulis dalam SK yakni tidak menuntut diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian dalam melaksanakan kerjanya harus sesuai dengan waktu kerja yaitu pukul 8.00 Wib sampai dengan 15.30 sore.
“Saya juga menghimbau kepada para TKS agar jangan sekali-kali menggunakan narkoba jika menggunakan akan dipecat. Kemudian harus bersedia bekerja sesuai waktu yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Selanjutnya untuk kesejahteraan TKS, Samsul juga minta
kepada kepala satker agar membayarka gaji TKS harus rutin setiap bulan dikarenakan mereka juga banyak tanggungan anak, istri, tentu tidak manusiawi jika harus dirapel.
“Selama ini memang para TKS menerima insentif secara tidak rutin, mereka dirapel tiga bulan sekali. Sedangkan kebutuhan hidup berlangsung setiap hari dengan dicukupi lewat gaji yang idealnya diterima tiap bulan. Meski TKS setatusnya hanya sebagai pihak yang membantu namun segala kewajiban harus diperhatikan dan dipenuhi untuk menunjang kinerja mereka juga, berimbas ke SKPD dan juga daerah,” harapnya.
Selain membahas masalah TKS, Samsul juga menyinggung masalah promosi jabatan di lingkungan Pemkab Tanggamus. Ia menegaskan bahwa dalam promosi jabatan tidak ada setor menyetor uang untuk menduduki jabatan tertentu.
“Saya menghimbau kepada para calon pejabat atau staf ASN yang sudah layak dipromosikan menduduki jabatan untuk memberikan kinerja yang baik, berdoa dan memohon kepada Tuhan supaya diberi jabatan yang sesuai,” ujarnya pula.
Terpisah, Jonsen Vanisa Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Tanggamus mengatakan, memang tiap tahun ada pemberian SK baru kepada tiap TKS. SK memang hanya berlaku setahun saja selanjutnya diterbitkan SK baru lagi pada tahun berikutnya. Hal itu bertujuan supaya diketahui langsung data TKS yang riil. Sebab berdasarkan pengalaman selama ini kepala SKPD sengaja merekrut TKS secara besar-besaran yang imbasnya anggaran belanja pegawai menjadi bobol. Terlebih sekarang ini sesuai kebijakan bupati gaji TKS dimasukkan ke anggaran daerah langsung bukan lagi anggaran SKPD.
“Sebagian yang diberikan SK adalah TKS lama yang diperbarui ulang, memang ada beberapa yang tambahan baru tapi itu tidak banyak dan sifatnya hanya untuk memenuhi yang kurang saja. Untuk gaji kalau yang bekerja di SKPD lingkungan pemkab mereka menerima insentif Rp 1,1 juta tiap bulan, kalau di kecamatan atau lainnya kurang dari itu,” ujar Jonsen. (Agus/JJ)









