oleh

Ditangkap Polda Lampung, Sekda Tanggamus Terancam 5 Tahun Penjara

Harianpilar.com, Tanggamus – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Muklis Basri, yang tertangkap akan berpesta narkoba di Hotel Emersia bersama teman wanitanya oknum PNS Pemprov Lampung Oktarika, Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 23.30 Wib, terancam hukuman penjara 5 tahun. Penggerebegan yang dilakukan anggota Polda Lampung di dua kamar itu juga berhasil mengamankan anggota DPRD Tanggamus bernama Nuzul Irsan dari Fraksi PDIP, dua pegawai swasta Doni Lesmana bin Taufik, serta Eddi Yusuf bin Anang Yusuf.

Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalanai menjelaskan, kelimanya masih menjalani pemeriksaan. Ia memastikan kelimanya ditahan. “Dipastikan mereka tersangka dan kami tahan,” kata Abrar, saat ekspos di kantornya, Minggu (22/1/2017).

Ditegaskan Abrar, ke lima orang yang berhasil diamankan tersebut sudah dilakukan tes urin, dan hasilnya negative narkoba dan psikotropika.

“Terhadap saudara M.Doni Lesmana patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 60 (1) hurup c sub pasal 62 UU no. 5 tahun 97 tentang Psikotropika. Serta terhadap saudara Muklis Basri dan Oktarika patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 62 sub 60 (5) uu no. 5 tahun 97 tentang Psikotropika sedangkan dua orang lainnya sedang didalami keterlibatannya. Untuk Muklis dan Okta dipastikan tidak akan menjalani rehabilitasi. Sebab, ditemukan barang bukti dari tangan keduanya. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegasnya.

Dijelaskannya, penangkapan kelimanya berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di Hotel Emersia sedang ada pesta narkoba. Mantan Kapolres Lampung Timur itu menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, di dompet Mukhlis Basri ditemukan 2 butir pil erimin 5 (happy five), dan di kotak perhiasan milik Oktarika ditemukan juga 2 butir pil erimin 5 ( happy five). Sedangkan dua orang lainnya tidak ditemukan barang bukti.

“Setelah diinterogasi, Okta dan Muklis mengaku barang itu dari Nuzul dan dia (Nuzul) ada di kamar 208. Lalu kami amankan Nuzul Irsan. Tapi hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti,” kata dia.

Sementara, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Soedjarno menegaskan, Direktorat Narkoba akan memproses terus kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus dan oknum Anggota DPRD Tanggamus dari PDI Perjuangan tersebut.

Dijelaskan Kapolda, ke limanya digrebeknya di kamar 207 dan 208 Hotel Emersia Bandarlampung, Sabtu (21/1/2017) sekira pukul 23.30 WIB.

“Jadi benar kejadian itu, tadi malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dit Narkoba menggrebek empat pria berinisial MB, NI, EY, dan DL serta satu wanita berinisial O, Dari penggeledahan ditemukan dua butir erimin 5 atau happy five jenis psikotropika golongan IV dalam dompet MB dan lima butir lagi di dalam kotak perhiasan O,” beber Kapolda, ketika diwawancarai saat singgah di Kotaagung, ketika menuju Lampung Barat, Minggu (22/1/2017).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tanggamus Hi.Samsul Hadi mengaku kaget dengan kabar tertangkapnya Sekda Tanggamus atas dugaan terlibat narkoba. Menurut Samsul dirinya mengetahui kabar tersebut dari kerabat.

” Ya, saya sudah dengar info itu, ada teman yang menelpon saya mengabari itu. Saya juga sudah intruksikan pejabat Tanggamus yang ada di Bandar Lampung untuk mengkroscek kebenarannya,” ujar Samsul saat dihubungi melalui via ponselnya.

Yang membuat Samsul makin kaget, adalah, karena selama ini ia menilai sosok sekda adalah orang yang anti terhadap narkoba, hal ini dibuktikan, dengan masukan dan penegasan dari sekda bahwa seluruh pegawai sampai pejabat harus bersih dari narkoba.

“Sekda menyarankan ke saya agar menyampaikan dan menegaskan kepada seluruh pegawai sampai pejabat untuk menjauhi narkoba, itu baru Jumat kemarin saya sampaikan didepan seluruh pegawai,” kata dia.

Ditambahkan Samsul bahwa, pemkab menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

“Ya, kita serahkan saja kepada proses hukum yang berlaku, jika memang diperlukan, tentu kita akan memberikan bantuan hukum,” ujarnya.

Ia juga kembali menegaskan kepada seluruh pegawai dan pejabat Tanggamus untik menjauhi narkoba.

“Saya tegaskan sekali lagi kepada seluruh pegawai untuk menjauhi yang namanya narkoba dan minuman keras, sebab itu tidak ada manfaatnya dan dapat merusak tubuh,” pungkas Samsul. (Agus/Juanda)