Harianpilar.com, Bandarlampung – Ketidakhadiran Pasangan Calon Bupati (Paslon) Nomor Urut 2 Khamami-Saply, dalam debat terbuka putaran ke tiga yang digelar, Senin (16/1/2017) dinilai sebagai bentuk pelanggaran kampanye. Akibatnya, KPU Mesuji memberikan sangsi untuk tidak menayangkan sisa iklan sosialisasi Khamami-Sapli di media
Pasangan Pasangan calon bupati (Paslon) nomor urut 2 Khamamik-Saply dalam debat publik putaran ke tiga yang digelar Senin (16/1/2017) ternyata dinilai sebagai pelanggaran kampanye. Sanksinya, sisa iklan pasangan calon nomor urut 2 tersebut bakal tidak akan ditayangkan KPU.
Ketua Panwaslu Mesuji Apri Susanto menjelaskan, berdasarkan Pasal 22 A, UU No 10 Tahun 2016 tentang pilkada, jika secara sah terbukti menolak atau tidak menghadiri debat, maka sisa iklan pasangan calon tersebut terhitung tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka dan tidak akan ditayangkan oleh KPU.
Berdasarkan UU tersebut sanksi akan dikecualikan jika pasangan calon sedang menunaikan ibadah atau sedang sakit.
“Jika sedang beribadah, maka harus ada surat keterangan dari penyelenggara ibadah, sedangkan jika sakit maka harus ada surat keterangan dari dokter,” katanya melalui telepon selulernya, Senin (16/1/2017).
Sedangkan surat keterangan tersebut, ujarnya, harus dikirimkan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum dimulainya debat publik. (Fitri/Juanda)









