Harianpilar.com, Bandarlampung – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah Mesuji Febrina-Adam, mengancam akan melaporkan balik Khamami atas tuduhan yang disangkakan kepada Adam atas dugaan melakukan penganiayaan, pada acara pembekalan Linmas di Kecamatan Wayserdang, Mesuji, yang dihadiri Khamami belum lama ini.
“Tidak pernah ada penganiayaan, yang ada saudara Khamami merangkul Adam dan memerintahkan orang-orang untuk menyerang Adam. Justru Adam memeinta kegiatan itu dibubarkan karena melanggar undang undang Pemilu. Tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan balik Khamami,” kata Kuasa Hukum Paslon Febrina-Adam, Handri Martadinyata, saat menggelar konferensi pers, di Begadang Resto, Senin (9/1/2017).
Handri mejelaskan, pemanggilan Adam Ishak hanya sebagai saksi merupakan wujud taatnya Adam Ishak kepada hukum demi pemilu yang bermartabat.
“Beliau (Adam) hadir karena sebagai warga negara yang baik adalah taat hukum dan menjunjung pemilu yang bermartabat. Kami pastikan tidak ada penganiayaan dan kami tidak ingin seperti Khamami yang tidak taat hukum,” jelasnya.
Sementara, Tim 11 DPP PDIP Abdullah Sani menambahkan, laporan Khamami yang melibatkan Adam Ishak terlalu mengada-ada. Menurutnya, apa yang dilakukan Adam pada kegitan pembekalan Linmas yang dihadiri Khamami, merupakan upaya untuk membubarkan kegiatan tersebut yang diduga dimanfaatkan Khamami untuk melakukan sosialisasi Pilkada.
Menurut Sani, kehadiran Khamami di kegiatan pembekalan Linmas itu merupakan pebuatan kejahatan dan melanggar undang-undang Pemilu.
“Ketika Khamami ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka dia (Khamami) terikat dengan peraturan perundang-undangan Pemilu. Dan ketika berada di kegiatan pembekalan Linmas tersebut Khamami juga memberikan janji politik untuk menaikan gaji Linmas. Tindakan itu juga melanggar undang-undang Pemilu,” tegas Sani.
Secara logika hukum, kata Sani, orang yang melakukan tindakan kejahatan akan melakukan apa saja untuk membela diri.
“Ketika kejadian (penganiayaan) itu, Khamami sedang melakukan perbuatan kejahatan, dia malah melaporkan pak Adam kepada polisi bahwa teraniaya, logika hukumnya dimana,” tegasnya lagi.
Sani juga meyakinkan jika pihakya saat ini masih menunggu hasil laporan dari Bawaslu RI terkait pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan Khamami.
“Kita masih menunggu hasil dari Bawaslu, dalam waktu dekat ini hasil laporan akan kita terima,” tandasnya.
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran pemilu dan penganiayaan calon bupati (cabup) di Kabupaten Mesuji terus diusut Polda Lampung. Rencananya, hari ini cabup petahana Khamami diperiksa di Mapolda.
Seiring rencana pemanggilan itu, beredar surat pemanggilan Khamami. Surat tersebut bernomor S.Pgl./22/1/Subdit-I/2017/Ditreskrimum. Dalam surat itu, Khamami diminta untuk menghadap penyidik AKBP Musa Tampubolon, Kompol Hari Sutrisno, AKP Zainul Fachri, dan Iptu Hengky Darmawan. Dalam surat tersebut, Khamami diminta keterangannya sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan pelanggaran pemilu saat menghadiri kegiatan di Balai Desa Pancawarna, Wayserdang, Selasa (20/12/2016) lalu. Surat itu juga memuat dasar pemanggilan Khamami. Di antaranya laporan polisi Nomor LP/414/XII/2016/Polda Lampung/Resor Mesuji/SPKT tanggal 26 Desember 2016.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji, memastikan akan melayangkan surat penggilan ke dua untuk Khamami, pasalnya Khamami tidak menghadiri penggilan Polda untuk diminta keterangannya.
“Kami akan segera melayangkan surat panggilan kedua kalinya untuk Khamami. Karena yang bersangkutan (Khamami) tidak memenuhi pemanggilan pertama,” tegas Heri Sumarji, Senin (9/1/2017).
Menurutnya, mekanisme pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan itu, yakni dengan melayangkan surat panggilan pertama. Apabila tidak hadir, sambung dia, maka penyidik akan melayangkan surat pemanggilan untuk kedua dan ketiga kalinya.
“Kalau sampai ketiga kali surat panggilan ini tidak ditanggapi oleh orang itu, maka, kami (Polda) akan melakukan pemanggilan secara paksa untuk Khamami,” tegasnya.
Sementara, partai pengusung calon bupati Mesuji Nomor Urut 2 Khamamik-Sapli menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum, terkait pemanggilan Khamami sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu oleh Polda Lampung.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad menjelaskan, pihaknya sebagai partai pengusung akan menghormati proses hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan pihak berwenang. Harapan kami, prosesnya bisa dilaksanakan secara proporsional dan profesional,” jelasnya melalui via telepon, Senin (9/1/2017).
Selain itu penegakan supremasi hukum wajib dilakukan. Karena itu semua pihak harus menghormatinya, dengan pemahaman bahwa proses hukum harus terbebaskan dari hal-hal yang berbau politik.
“Artinya, penegakan hukum yang saat ini dilakukan pihak berwenang jangan dicampur-adukkan dengan hal-hal politis, jadi mana masalah hukum dan mana masalah politik,” katanya.
Sekretaris DPW PAN Lampung, Iswan Hadi Cahya, justru sangat menyayangkan hal itu semua dan dia prihatin dengan status hukum Khamami yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda.
“Itu bagian dari profesionalisme berpolitik, itu bagian dari resiko, kita prihatin terkait ditetapkanya Khamamik sebagai tersangka,” katanya.
Pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.”Kita hargai proses hukum yang berlaku, kita tunggu apa endingnya, biar partai bisa menentukan,”tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil ketua DPW PKS Lampung, Akhmadi Sumaryanto, dia menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.
“Ini kan prosesnya sedang berjalan, jadi kita serahkan kepada penegak hukum. Namun dalam menjalankan proses hukumnya. Aparat hukum harus bersifat adil tanpa keberpihakan,” jelasnya. (Fitri/JJ)









