oleh

Langgar Keimigrasian, Dua Warga Banglades Diamankan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kantor Imigrasi Kelas I Bandarlampung berhasil menangkap 2 (dua) warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Lampung melebihi izin tinggal yang diberikan yakni, selama 1 (satu) bulan. Ke dua WNA yang berasal dari Banglades itu yakni, Shamim Hossain dan Mohammad Anowar Hossain.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi kelas I Bandarlampung Sahedi menjelaskan,  bahwa 2 warga negara asing tersebut berasal dari Bangladesh dan memiliki izin tinggal selama 30 hari terhitung masuk pada 28 September 2016.

“Dari keterangan yang didapat dari 2 warga kenegaraan asing ini, mereka bisa overstay karena kehabisan uang, mereka kan mulai datang dari Medan, nah saat di perjalanan itu menuju Lampung dengan orang yang berjanji mengantar dibawa berkeliling seharian tapi tidak juga sampai, akhirnya mereka menghubungi kakak ipar mereka di Lampung. Di mana tujuan mereka ke Lampung adalah untuk berkunjung ke rumah kakak Iparnya di jalan Sakai Sambayan, Gedong Air, Bandarlampung. Akhirnya dijemput lah mereka ini dan langsung dibawa ke Lampung,” jelas Sahedi, saat ditemui di ruangannya, Jumat (6/1/2017).

Menurut Sahedi, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kelaurga untuk rencana pemulangan.

“Untuk kepulangan kami masih berkoordinasi dengan pihak keluarga, katanya sedang dalam pengiriman tiket pemulangan mereka yang dikirim oleh keluarganya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, dua warga negara Bangladesh tersebut akan dideportasi dari Indonesia dan diberikan sanki pencekalan selama 6 (enam) bulan lamanya.

“Berdasarkan undang-undang tentang pencekalan itu sanksinya Blacklist paling lama itu enam bulan dan bisa diperpanjang lagi apabila tingkat pelanggarannya terbilang mengancam NKRI,” jelasnya.

Perlu diketahui, selama tahun 2016 kantor Imigrasi Kelas I Bandarlampung telah menangani kasus serupa yaitu deportasi sebanyak 7 (tujuh) kali.

“Ada Bangladesh, China, dan Malaysia untuk deportasi 2016 lalu, dan sudah tertangani di 2016 juga,” tandasnya. (Ramona/Juanda)