Harianpilar.com, Waykanan – Ratusan warga Kabupaten Waykanan mengeluh lambatnya proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dilakukan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdiucapil) setempat. Bahkan, sejumlah warga mengaku sudah berbulan-bulan menunggu hasil pencetakan dokumen kependudukan tersebut. “Saya diminta menunggu hasil cetak e-KTP hingga bulan April 2017. Padahal, saya sangat memerlukan e-KTP untuk mengurus berbagai keperluan yang sangat mendesak,“ kata seorang warga yang hendak mengambil hasil cetak e-KTP di Kantor Disdukcapil Waykanan, Rabu (14/12/2016).
Hal senda disampaikan Agus (42) warga Kampung Karyaagung, Kecamatan Negeriagung. Dia mengaku melakukan perekaman data e- KTP pada 30 Agustus 2016.
Dia melanjutkan, saat itu dia diberikan tanda bukti pengambilan hasil cetak e-KTP dalam waktu satu bulan setelah proses perekaman data.
“Tanggal 30 September saya datang ke Disdukcapil untuk mengambil e-KTP, tapi diminta kembali bulan Desember karena saat itu e-KTP belum jadi. Sekarang saya datang lagi sesuai janji disdukcapil. Kenyataanya belum jadi juga, harus menunggu hingga bulan April 2017,“ tuturnya.
Menurut Agus, pihak disdukcapil beralasan belum selesainya proses pencetakan e- KTP karena terjadi kekosongan blangko.
”Saya pernah membaca di media online terkait blangko e-KTP. Sekditjen Kependudukan Kemendagari menyebut tidak ada kekosong blangko e-KTP pada tahun 2016. Ini kan aneh, kok pihak disdukcapil bilang blangko kosong,“ ungkapnya.
Agus mengatakan telah membuat pengaduan ke Kementerian Dalam Negeri melalui wibsite http://sapa.kemendagri.go.id/aspirasi/ dengan nomor aduan 20160001245.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Dinas Dukcapil Waykanan Yuliawati belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon selulernya tidak menjawab. (Lis/Mar)









