Harianpilar.com, Lampung Selatan – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Lampung Selatan segera terbentuk. Tim Sabar Pungli tersebut terdiri dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kodim 0421, DenPOM, Lembaga Pemasyarakat dan instansi terkait lainnya.
Akan dibentuknya satgas tersebut, di Aula Rupatama Bharadaksa Mapolres Lampung Selatan, Kamis (1/12/2016) telah dilangsungkan rapat koordinasi pembentukan satgas tersebut. Memimpin rakoor tersebut dari pihak kepolisian yakni, Wakapolres Kompol. Sastra Budi didamping Sekretaris Daerah Lampung Selatan Fredy Sukirman.
Menurut Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sastra Budi, Satgas Saber Pungli tersebut tugasnya akan menyasar pungli yang kerap terjadi di Lampung Selatan tanpa terkecuali organiasi perangkat daerah. Draf susunan keanggotaan Satgas Saber Pungli Lampung Selatan sudah dibuat.
“Dalam satu hari dua hari ini akan terbentuk satgas ini. Draf keanggotaannya sudah disusun. Tapi akan kita laporkan dahulu kepimpinan. Setelah diresmikan atau terbentuk, langsung kita eksenkan (bekerja, red),” kata Budi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Adi Ferdian Saputra.
Dia juga menambahkan, setelah terbentuknya satgas tersebut, dalam setiap menjalankan tugas dan fungsinya akan adanya evaluasi sebelum maupun saat melaksanakan operasi.
“Mudah-mudahan, langkah-langkah satgas ini akan ada hasil kongkret. Seperti, target-target pelaku pungli. Namun pada intinya, satgas ini untuk pencegahan dan penindakan berbau pungli,” tambahnya.
Lebih jauh dirinya melanjutkan, setelah satgas tersebut resmi terbentuk. Jika masyarakat menemukan indikasi pungli baik dalam kalangan organisasi perangkat daerah (pemda, red) maupun diluar keorganisasi pemda. Sastra Budi menegaskan, silahkan melaporkannya.
“Nanti akan diadakan. Karena dari pokja (kelompok kerja) Satgas Siber Pungli ini, akan ada seperti pokja aduan, pokja penindakan, dan lain sebagainya,” lanjut Budi.
Sekedar diketahui, Satgas Saber Pungli yang merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penjabaran perpres.
Sementara itu menurut Sekdakab Kabupaten Lampung Selatan Fredy Sukirman mengatakan, Pemkab Lampung Selatan mengapresiasi terbentuknya satgas tersebut.
“Kita (pemkab, red) sangat setuju sekali adanya satgas ini. Terutama dengan adanya satgas ini, secara tidak langsung akan meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. Karena, satgas ini akan menyasar kesemua bidang yang bersifat pelayanan terhadap masyarakat,” katanya. (Saiful/Mar)









