Harianpilar.com, Pesawaran – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bakal nonjobkan pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) yang terlibat dugaan pungutan liar (Pungli) bakal calon kepala desa (Balon Kades).
“Ya, pegawai yang bertanggungjawab dengan pungli itu, akan dinonjob,” jelas Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, usai rapat koordinasi dengan kepala satker di Aula Gedung Pemkab Pesawaran, Kamis (1/11/2016).
Bupati Pesawaran juga menjelaskan, ada bukti kuitansi dari panitia pilkades di Inspektorat terkait keberadaan uang pungli tersebut. “Kan ada buktinya, jadi ya itu risikonya, di nonjob,” tutur bupati.
Sementara itu, Irban IV Inspektorat Pesawaran Tri Ananto, menjelaskan sudah memeriksa dua orang pegawai BPMPD, yakni Sarnubi selaku Kabid Pemerintahan Desa, dan Heri Apriansyah, Kasi Pemerintahan Desa.
“Dua orang itu (Sarnubi dan Heri Apriansyah), sudah konfirmasi, dengan 26 pertanyaan, terkait dugaan pungli, namun hasilnya belum diteliti, dan minggu depan, akan diserahkan kepada pak Bupati,” terang Tri Ananto.
Menurut Tri Ananto, Senin 5 Desember mendatang, Inspektorat juga akan memeriksa Kepala BPMPD, Rusli.
“Undangan pemanggilan kepada Kepala BPMPD akan diantar besok (Jumat), dan diharapkan, Senin, dapat hadir, agar proses hasil klarifikasi dapat dituangkan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dapat langsung diserahkan kepada pak Bupati,” ujarnya. (Lis/Mar)









