Harianpilar.com, Bandarlampung – Hingga kini, kader PDIP yang duduk di anggota Dewan Provinsi Lampung belum ada yang mengajukan cuti untuk melakukan kampanye di lima daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerahj (pilkada) serempak pada 15 Februari 2017 mendatang.
Kelima kabupaten yaitu; Pringsewu, Lampung Barat, Mesuji, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat.
Ketua bidang organisasi DPD Partai PDIP Bambang Suryadi menjelaskan hingga kini belum ada anggota DPRD Provinsi Lampung yang mengajukan
cuti untuk kampanye pilkada. “Diharapkan semua pada turun untuk membantu tim pemenangan yang diusung Partai PDIP, tapi tidak ada yang mengajukan ijin ke ketua. Kalau bisa tanpa ijin dan tidak menggangu kerja kenapa harus ijin,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/11/2016).
Bambang mengatakan, untuk Tulangbawang, Mesuji dan Pringsewu setiap kader dari provinsi sudah mulai turun. “Yang terpenting kita bertarung secara bersih, untuk Tuba Komang Koheri sudah mulai turun, sedangkan untuk Pringsewu Watoni Nurdin juga sudah mulai memantau di sana,” katanya.
Terpisah anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Budi Yuhanda mengatakan, dirinya telah mengajukan surat izin untuk ikut kampanye ke pimpinan dewan.”Ya saya sudah ajukan suratnya. Saya izin lima hari, terhitung mulai dari tanggal 16 November,” jelasnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal mengatakan, dari 85 anggota legislatif yang duduk di kursi DPRD Provinsi Lampung, baru satu aleg yang mengajukan surat izin ke pimpinan dewan.
“Untuk anggota lainnya yang tidak atau belum mengajukan izin, mungkin belum ada jadwal anggota lainnya untuk ikut dalam berkampanye,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika anggota dewan itu turun dalam rangka konsolidasi partai, hal itu bukan termasuk dalam kampanye.
“Misal mereka ini turun sabtu dan minggu, menggelar pertemuan terbatas dengan kader, ya itu bukan masuk dalam kampanye, melainkan konsolidasi partai,” jelasnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, yang termasuk dalam kampanye adalah mereka yang dengan sengaja datang dalam pertemuan terbatas, dimana pertemuan tersebut terdaftar dalam KPU sebagai kampanye.
Kendati demikian, selaku pimpinan, pihaknya akan memberi teguran melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, jika yang ada anggotanya hadir dalam suatu kampanye tapi belum mengajukan surat izin.
“Disana kan ada panwaslu, nanti kita akan koordinasi juga dengam panwas dan KPU juga,” tukasnya. (Fitri/Mar)









