oleh

UBL Pro Mendorong Sosialisasi UU Hak Cipta

Harianpilar.com, Bandarlampung – Semakin masifnya, penyalahgunaan pengambilan foto tanpa mencantumkan sumber pemoto utamanya. Membuat unit kerja fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, program studi Ilmu Komunikasi Universitas Bandar Lampung (Fisip Prodi Ilkom UBL), UBL Production (UBL Pro) berinisiasi menyolisasikan terkait Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, buat kalangan internal dan eksternal kampus. Hal ini ditegaskan UBL Pro dalam postingan media sosial, Facebook-nya, yang diunduh, Senin (22/11/2016) lalu.

Penanggung Jawab UBL Pro, Noning Verawati, S.Sos, M.A menegaskan semakin banyaknya pelanggaran itu membuat pihaknya berinisiatif akan mengadakan kegiatan tersebut. Terlihat, ketika badan naungannya melakukan sosialisasi melalui media sosial.

“Yuk,mari menghargai hasil seorang fotografer.Anda (pengunduh) boleh melakukan share photo dari UBL Producution atau dari sumber manapun, tapi jangan lupa cantumkan nama pemosting awalnya pada setiap photo yang Anda posting.Agar langkah Anda tidak kesalahan dan memenuhi kaidah hukum (hak cipta), Yuk baca, dasar peraturannya (UU No.19/2002 tentang Hak Cipta),” pesannya.

Noning pun mendukung langkah sosialisasi, yang datang dari akar rumput UBL Pro yang ingin menegakkan UU.No.19/2002 karena dianggap penggunaan foto tanpa ijin di ranah maya semakin marak dan sulit ditanggulangi.

“Pelanggaran terhadap karya cipta fotografi yang hak milik pemilik aslinya, bentuk pelanggaran. Adanya peraturan itu dibuat untuk melindungi ciptaan dengan sistem yang kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemilik (asli)nya,”terang mahasiswa angkatan 2013 Fisip UBL ini.

Anggota Direksi UBL Pro M. Denu Poyo berharap hasil sosialisasi dari media sosial ini dapat diteruskan menjadi pembahasan pentingnya pengimpelementasian pengambilan, hingga penggunaan karya foto, sebagai alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pendidikan maupun karya fotografi jurnalistik dari dalam lingkup kampus.

“Hak Cipta atas penciptaan digunakan sebesarnya untuk kepentingan penciptanya.Yakni pemegang hak cipta dan pemilik ciptaan fotografi. Harapan adanya kegiatan seminar atau sejenisnya, tidak hanya menginformasikan dan mengedukasi pelanggaran terhadap karya cipta fotografi merupakan hak milik dari pemiliknya,” jelasnya.

Denu optimis jika diadakan sosialisasi akan menjelaskan sepenuhnya mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri.
“Pemerintah sudah mengatur regulasinya dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Masalah hak cipta diatur dalam UU Hak Cipta yang berlaku saat ini. Perlunya sosialisasi undang-undang ini tak lepas dari peran Indonesia dalam melindungi hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama,”paparnya.

Langkah ini mendapat apresiasi dari lingkup sivitas akademika UBL. Termasuk diantaranya, Dosen Fakultas Hukum (FH) UBL Dr. Zainab Ompu Jainah, S.H., M.,H yang mendukung langkah sosialisasi tentang UU.19/2002 tersebut.

“(Langkah) Ubl pro… oke bgt… Perlu bgt (sosialisasi)… dalam memperkaya khasanah keilmuan dan melindungi karya2 anak bangsa… segera realisasikan (seminar).. sukses sllu ubl pro,”tukasnya dalam postingan pesan facebook UBL Pro, yang dikirim, Senin (22/11/2016). (rls/JJ)