oleh

Pelepasan Lahan Waydadi Tetap Dilelang

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, secara tegas akan tetap melepas lahan Waydadi seluas 85 hektar ke masyarakat dengan sistem lelang. Keputusan ini sekaligus mementahkan tuntutan warga tiga kelurahan yakni, Waydadi, Waydadi Baru dan korpri Jaya, yang menolak pelepasan lahan dengan sistem lelang tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Ir Sutono menegaskan, jika dilakukannya pelelangan lahan oleh Pemprov Lampung bertujuan agar sepenuhnya lahan milik pemerintah tersebut seutuhnya menjadi milik masyarakat. Namun proses pelepasan lahan tersebut harus sesuai dengan peraturan.

“Agar tanah itu dilepas seutuhnya ke masyarakat juga ada aturannya, nggak bisa langsung dibagi-bagi gitu aja, karena itu aset Negara. Untuk melepas lahan itu ke masyarakat harus melalui mekanisme dalam tanda kutip dijual, nah ini juga kan sudah mendapatkan persetujuan dewan sebelumnya. Selain sudah mendapatkan persetujuan dewan kita juga harus mengikuti aturan hukumnya,  yaitu dilakukan pelelangan,” ungkap Sutono, saat ditemui di Gedung Balai Keratun, Pemprov Lampung, belum lama ini.

Menurut Sutono, dalam aturannya, jika lahan tersebut dilelang atau dijual dengan harga yang sangat murah ke masyarakat, suatu saat akan menjadi persoalan hukum manakala dilelang terlalu murah.

“Kalau mereka menuntut berlandaskan Surat Edaran Menteri yang berapa tahun lalu, ini kan sudah tahun berapa, dan ini juga tanah punya siapa,” kata Sutono.

Senada, Anggota DPRD Provinsi Lampung Suprapto menjelaskan, pada akhir tahun 2015 lalu DPRD telah menyetujui jika tanah tersebut dilepaskan ke masyarakat dengan tujuan di tahun 2016 ini persoalan tanah ini selesai.

“Itukan sebelumnya HPlnya adalah Provinsi lalu diminta untuk dilepaskan ke masyarakat, nah DPRD juga telah menggelar rapat paripurna pada akhir 2015 lalu dan menyetujui jika tanah perbidang itu dilepaskan ke masyarakat,” jelasnya, saat ditemui diruang komisi I, belum lama ini.

Dan kalau persoalan nilai ganti rugi, jelasnya, itu adalah hak sepenuhnya dewan eksekutif.

“Kalau untuk lebih jelas teknisnya itu tugasnya eksekutif, dan dalam waktu dekat ini akan memanggil biro aset dan eksekutif untuk mengetahui progresnya sejauh mana penyelesaian teknisnya,” jelasnya.

Jika masyarakat meminta untuk diberikan secara cuma-cuma, Ia mengatakan, secara teknis tidak bisa semudah itu dikarenakan tanah ini milik pemerintah.

“Kalau diberikan gratis itu nggak bisa, karena aset Negara, aset Pemprov ini tidak bisa dihibahkan, harus melalui ketentuan-ketentuan yang berlaku, ya salah satunya dengan cara ini dilelangkan,” tandasnya.

Ditegaskannya lagi, jika pada prinsipnya, Pemprov akan tetap melakukan pelelangan secara tertutup maupun terbuka meski masyarakat menolak.

Untuk diketahui, Kamis (24/11/2016) lalu, ribuan warga Kelurahan Waydadi, Waydadi Baru dan Korpri Jaya Bandarlampung menggelar aksi unjuk rasa di 3 (tiga) titik yaitu Fly Over Ryacudu, Bundaran Hajimena (Raden Intan) dan Tugu Adipura.

Aksi tersebut digelar dalam rangka penolakan terhadap opsi yang diberikan Pemerintah Provinsi(Pemprov) dalam menyelesaikan pembebasan lahan Waydadi, yaitu dilakukan pelelangan terbuka/tertutup.

“Inilah cara kami menyuarakan aspirasi kami dengan adanya statemen yang diberikan Pemprov untuk dilakukannya pelelangan terhadap lahan Waydadi hal itu yang membuat kami menjadi geram, seharusnya ada cara penyelesaian lain yang diberikan,” ujar Korlap aksi Sutopo.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pada tahun 1985 pernah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) yang menyatakan bahwa 300 hektar diperuntukkan untuk petani penggarap, namun nyatanya hingga kini belum terealisasi di Waydadi.

“Bahkan untuk yang Wayhalim Permai sudah mengeluarkan sertifikat, dan Korpri sudah jelas peruntukannya, dan kami disini menagih janji gubernur yang katanya akan menyelesaikan persoalan tanah kami dengan pemerintah,” tegasnya.

Dengan ini, seluruh warga masyarakat Waydadi menolak diberlakukannya sistem lelang, karena menurut mereka tanah tersebut telah dibeli dengan kepemilikan sertifikat yang sah.

“Jika gubernur tidak bisa mencari jalan keluar yang lain, kami akan langsung mendatangi BPK Pusat,” ucapnya. (Ramona/Juanda)