Harianpilar.com, Bandarlampung – Dugaan penyimpangan sejumlah program hingga pengelolaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulangbawang (Tuba), mulai dari dugaan penyimpangan sewa alat berat, proyek masterplan hingga proyek renovasi anjungan Tuba, menandakan jika Dinas PU Tuba ‘Sarang’ proyek bermasalah.
Pengamat Pembangunan Lampung H Marta DN mengatakan, sudah bukan menjadi rahasia umum jika sejumlah proyek di Dinas PU Tuba terindikasi menyimpang. Bahkan dugaan penyimpangan jelas-jelas dilakukan secara massif sejak tahun anggaran 2013 dengan menabrak Peraturan Menteri PU seperti proyek renovasi anjungan Tuba.
“Sungguh ini seperti sarang proyek bermasalah, hebatnya pengelolaan proyek di Dinas PU Tuba ini menabrak PermenPU, ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum dan harus ditindak lanjuti,” tegas H Marta DN, saat dihubungi via telepon, Kamis (17/11/2016).
Marta juga menegaskan perlu dilakukan audit terhadap proyek di Dinas PU Tuba, sebab dugaan penyimpangan ini berdasarkan temuan sudah terjadi sejak tahun anggaran 2013.
“Temuan ini sejak 2013, artinya dugaan penyimpangan sudah lama terjadi, jika dibiarkan ini akan menjadi budaya. Segera dilakukan audit,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, satu persatu borok Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulangbawang terkuak. Kali ini giliran proyek perencanaan pekerjaan renovasi gedung anjungan Kabupaten Tulangbawang di PKOR Way Halim Bandarlampung yang disinyalir sarat masalah. Selain terindikasi menyalahi peraturan menteri pekerjaan umum (Permenpu) No 45/PRT/M/2007 tentang pedoman teknis pembangunan, juga diduga kuat di mark-up.
Pekerjaan renovasi gedung anjungan Kabupaten Tulangbawang di PKOR Wayhalim Bandarlampung dilakukan dua tahap yakni pada tahun 2014 senilai Rp1 miliar dan tahun 2015 senilai Rp6 miliar.
Anehnya, perencanaan pekerjaan ini juga dilakukan dua kali, dari aspek hukum kuat dugaan menyalahi Permenpu No 45/PRT/M/2007 tentang pedoman teknis pembangunan gedung Negara. Dan dari aspek anggaran diduga kuat terjadi penggelembungan anggaran.
Dalam Permenpu itu diterangkan bahwa pembangunan kontruksi yang dilakukan dengan sistem tahun jamak karena keterbatasan anggaran dapat dilakukan, namun dengan perencanaan satu kali.
Sementara, yang dilakukan oleh Dinas PU Tuba justru bertentangan dengan aturan tersebut. Dinas PU Tuba membuat dua kali perencanaan yakni perencanaan rehabilitasi gedung pemerintah tahap pertama dengan pagu Rp365 juta tahun 2013 yang dikerjakan oleh CV. Takabeya Mitra Konsultan, dan perencanaan tahap kedua tahun 2014 senilai Rp250juta dikerjakan oleh CV. Revando Lubay Konsultan.
Parahnya, anggaran perencanaan ini juga diduga kuat di mark-up. Sebab, dalam Permenpu itu juga disebutkan bawah besaran komponen biaya pembangunan bangunan gedung Negara klasifikasi sederhana, apabila biaya kontruksi fisik sebesar Rp500juta sampai Rp1 Miliar maka anggaran untuk perencanaannya 5,63 persen dari besaran anggaran kontruksi, sedangkan anggaran pengawasan 3,90 persen.
Jika merujuk pada aturan tersebut maka besaran anggaran perencanaan tahap pertama dengan nilai konstruksi Rp1 Miliar seharusnya anggaran perencananya Rp56.300.000 dan anggaran untuk konsultan pengawas Rp39.000.000.
Sementara, Dinas PU Tuba menganggarankan dana perencanaan tahap pertama Rp365juta dan untuk konsultan pengawas Rp196 juta. Kondisi ini jelas mengindikasikan adanya mark-up pada anggaran perencanaan dan pengawasan proyek anjungan tersebut.
Begitu juga ketika anggaran perencanaan dua tahap itu yakni tahun 2013 dan 2014 digabung dengan nilai masing-masing tahun 2013 sebesar Rp360juta dan tahun 2014 sebesar Rp250juta maka total anggaran yang dihabiskan untuk perencanaan renovasi anjungan itu ebesar Rp610.000.000.
Jika merujuk ke Permanpu No 45/PRT/M/2007 itu seharusnya anggaran perencanaan anjungan dua tahap itu hanya Rp318.500.000 atau 4.55% dari pagu angaran kontruksi fisik sebesar Rp7 Miliar. Kondisi ini mengungatkan dugaan telah terjadi mark-up pada anggaran perencanaan renovasi anjungan Kabupaten Tuba di PKOR Wayhalim tersebut.
Sementara, Kepala Dinas PU Tuba Ferly Yuledi, MM, belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi via telepon tidak dalam keadaan aktif. (Tim/Juanda)









