Harianpilar.com, Tanggamus – Anggota Polsek Talang Padang, Kabupaten Tanggamus berhasil menangkap tiga pelaku pencurian yang merugikan korbannya lebih kurang Rp 50 juta, dan kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus, Rabu (16/11/2016).
Kasatreskrim AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Ahmad Mamora, membenarkan penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut dari Polsek Talang padang dan kasus nya telah dilimpahkan ke Polres Tanggamus, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Jumlah pelaku ada lima orang, dan yang baru tertangkap tiga pelaku, selanjutnya dua pelaku lagi masih diburu dan mereka sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Selanjutnya Kasatreskrim juga menambahkan, dari segi usia ketiga pelaku masih muda, bahkan dua pelaku masih di bawah umur. Mereka adalah, Nando Pradana (19), AP (17) keduanya warga Pekon Sinar Banten Dusun Jaga Baya Kecamatan Talang, dan AI (17) warga Pekon Suka Mernah Kec. Gunung Alip. Selanjutnya yang masuk DPO yakni ED dan HI, semua pelaku masih berstatus pelajar.
“Mereka ditangkap berdasarkan penyelidikan di TKP dan menghimpun keterangan di lapangan, selanjutnya didapat kesimpulan perbuatan mengarah ke mereka,” ujar Hendra.
Kasus ini bermula dari pelaporan M. Mustolih (25) yang berprofesi sebagai pedagang. Korban melaporkan tindak pencurian di rumahnya pada Minggu (13/11) sekitar pukul 3.30 WIB. Para pelaku masuk dari pintu belakang rumah korban dengan cara merusak tralis pintu dan pintunya. Selanjutnya para pelaku masuk ke rumah dan mengambil uang Rp 25 juta, berbagai peralatan elektronik dan 10 unit ponsel dengan kerugian total mencapai Rp 50 juta. Itu tertuang dalam LP/391/XI/2016/Polda Lampung/Res Tgms/sek Talang Padang.
“Dari pengakuan pelaku yang tertangkap mereka menerima bagian ponsel dari hasil pencurian, sedangkan uangnya dibawa pelaku yang sekarang masih DPO. Dari setelah pencurian perkiraannya uang Rp 25 juta masih utuh belum digunakan,” terang Hendra.
Untuk selanjutnya tiga pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Sedangkan terkait pelaku berusia yang masih di bawah umur diserahkan ke pengadilan untuk putusan vonisnya. (Agus)









