oleh

Pengelolaan Alat Berat PU Tuba, Indikasi ‘Korupsi Berjamaah’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Tulangbawang (Tuba) proaktif dan bekerja cepat menelusuri dugaan permainan dalam pengelolaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat dan akan memanggil pejabat terkait pada Kamis (10/11/2016) hari ini. Korps Adiyaksa itu diharapkan mampu menelusuri masalah itu hingga tuntas, sebab disinyalir melibatkan banyak pihak. Indikasi korupsi berjamaah. Benarkah?

Seperti diketahui, Kejari Menggala sudah mengendus dugaan korupsi dalam pengelolaan alat-alat berat milik Dinas PU Tuba. Pasalnya, payung hukum penyewaan alat berat belum ada, sementara alat-alat berat itu diduga kuat sering dipakai diluar kegiatan swakelola.

Klaim pihak Dinas PU Tuba yang menyebutkan alat-alat berat itu dipinjam oleh Komando Districk Militer (Kodim) 0426 Tulangbawang ternyata tidak benar. Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0426 Tulang Bawang Arif Affuan membantah jika pihaknya di tahun 2016 ini pernah meminjam alat berat milik Dinas PU Tuba. “Tidak pernah, tidak ada minjam alat berat, saya juga tidak tahu alat apa itu,” tegasnya.

Disisi lain, terdapat pengakuan salah satu supir alat berat itu yang menyebutkan alat berat jenis Carterpilar dipakai oleh salah satu kontraktor untuk mengerjakan proyek di Kilometer 52 Gedengmeneng.

Parahnya, Dinas PU Tuba ternyata hampir setiap tahun menganggarkan dana untuk pemeliharaan alat berat dari APBD. Pada tahun 2016 ini saja sedikitnya dianggaran Rp300 juta, dan pada APBD Perubahan tahun 2015 dianggarakan Rp170 juta.

“Jika belum ada payung hukumnya maka tidak diperkenankan alat berat itu disewakan, dan jika itu sudah dilakukan maka termasuk dalam perbuatan melawan hukum,” tegas Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto pada Harian Pilar, Rabu (9/11/2016).

Jika ada indikasi alat berat itu sudah disewakan, lanjutnya, maka harus ditelusuri aliran dananya. “Harus ditelusuri masuk ke kas daerah atau masuk kantong pribadi oknum yang menyewakan alat berat itu,” tandas kandidat Doktor ini.

Menurut Yusdianto, yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini adalah Dinas PU Tuba dan tidak mungkin hanya dilakukan satu orang.”Tidak mungkin hanya dilakukan satu orang, yang jelas berjamaah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Kabupaten Tulangbawang (Tuba) mengendus adanya praktik korupsi dalam pengelolaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat. Pasalnya payung hukum penarikan sewa alat berat itu belum berlaku, sementara alat berat Dinas PU Tuba disinyalir sering dipakai untuk kegiatan diluar kegiatan swakelola.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kajari Menggala, Maryando.SH.MH, mengatakan, selama payung hukum yang mengatur sewa alat berat tersebut belum ada, maka alat tidak boleh dipakai oleh pihak mana pun selain oleh pihak dinas untuk pekerjaan yang bersifat swakelola. Di sisi lain, setiap alat berat keluar atau dipakai maka pihak dinas harus menerbitkan surat perintah tugas kepada operator atau sopir yang membawa alat berat tersebut.

“Kalau memang alat-alat tersebut hanya dipakai untuk kegiatan swakelola, kenapa alat berat Dinas PU Tuba itu hampir semuanya keluar? Sedangkan pekerjaan yang diswakelolakan biasanya hanya pekerjaan yang sifatnya perbaikan rutinitas saja, dan swakelola dikerjakan secara bertahap atau perwilayah, bukan dikerjakan secara serentak atau bersama, sehingga tidak memerlukan semua alat berat yang ada di workshop dinas PU,” tegas Maryando pada Harian Pilar, Selasa (8/11).

Selain itu, lanjutnya, pekerjaan swakelola yang ada sebagian besar hanya perbaikan jalan atau tambal sulam jalan, sehingga alat yang digunakan hanya alat berat jenis Vibro Roller, mobil damtruk atau pikep.

“Sedangkan alat berat seperti Exavator, Motor Grader, dan alat berat yang lainya tidak terpakai dalam kerjaan swakelola, seharusnya terparkir diworkshop,” cetusnya.

Karena itu, pihaknya berjanji akan memanggil pihak Dinas PU Tuba secepatnya guna menelusuri indikasi korupsi pengelolaan alat berat tersebut. ”Dalam waktu dekat ini akan kita lakukan pemanggilan paling lambat hari Kamis ini (besok),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan adanya ‘permainan’ pada pengelolaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulangbawang (Tuba) berlahan mulai terkuat. Belakangan, pengakuan Kasubag Umum Kepegawaian dan Keuangan Dinas PU Tuba Rifki Wijaya yang menyatakan sejumlah alat berat milik Dinas PU di pinjamkan ke Kodim 0426 Tuba dibantah tegas pihak Kodim.

Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0426 Tulangbawang Arif Affuan mengatakan di tahun 2016 ini pihaknya tidak pernah meminjam alat berat yang dimiliki oleh Dinas PU daerah tersebut.

“Tidak pernah, tidak ada minjam alat berat, saya juga tidak tahu alat apa itu,” jelas Arif, ketika dikonfirmasi via telepon, Senin (7/11/2016).

Bantahan pihak Kodim tersebut dipertegas oleh sopir mobil truck treler milik Dinas PU, saat dikonfirmasi di workshop Dinas PU mengatakan alat-alat berat itu dipakai Daus di Kampung Ringin Sari untuk kegiatan swakelola milik Dinas PU.

Sedangkan alat berat jenis Carterpilar dipakai oleh Azim selaku kontraktor untuk mengerjakan proyek miliknya di kilometer 52 Kecamatan Gedung Meneng.

“Caterpilar baru kemarin saya ambil dari Kilometer 52 Gedengmeneng abis dipakai Azim (Kontraktor) dan sekarang alat tersebut ada di Kampung Tua,” ungkap sopir, yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara, Azim selaku rekanan yang namanya disebut memakai alat berat milik Dinas PU Tulangbawang, ketika dikonfirmasi via SMS terkait pemakaian alat berat tersebut belum memberikan jawaban. (Ramona/Juanda)