oleh

Pengelolaan Alat Berat PU Tuba, Kejari Endus ‘Aroma Korupsi’

Harianpilar.com, Tulangbawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Kabupaten Tulangbawang (Tuba) mengendus adanya praktik korupsi dalam pengelolaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat. Pasalnya payung hukum penarikan sewa alat berat itu belum berlaku, sementara alat berat Dinas PU Tuba disinyalir sering dipakai untuk kegiatan diluar kegiatan swakelola.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kajari Menggala, Maryando.SH.MH, mengatakan, selama payung hukum yang mengatur sewa alat berat tersebut belum ada, maka alat tidak boleh dipakai oleh pihak mana pun selain oleh pihak dinas untuk pekerjaan yang bersifat swakelola. Di sisi lain, setiap alat berat keluar atau dipakai maka pihak dinas harus menerbitkan surat perintah tugas kepada operator atau sopir yang membawa alat berat tersebut.

“Kalau memang alat-alat tersebut hanya dipakai untuk kegiatan swakelola, kenapa alat berat Dinas PU Tuba itu hampir semuanya keluar? Sedangkan pekerjaan yang diswakelolakan biasanya hanya pekerjaan yang sifatnya perbaikan rutinitas saja, dan swakelola dikerjakan secara bertahap atau perwilayah, bukan dikerjakan secara serentak atau bersama, sehingga tidak memerlukan semua alat berat yang ada di workshop dinas PU,” tegas Maryando pada Harian Pilar, Selasa (8/11/2016).

Selain itu, lanjutnya, pekerjaan swakelola yang ada sebagian besar hanya perbaikan jalan atau tambal sulam jalan, sehingga alat yang digunakan hanya alat berat jenis Vibro Roller, mobil damtruk atau pikep.

“Sedangkan alat berat seperti Exavator, Motor Grader, dan alat berat yang lainya tidak terpakai dalam kerjaan swakelola, seharusnya terparkir diworkshop,” cetusnya.

Karena itu, pihaknya berjanji akan memanggil pihak Dinas PU Tuba secepatnya guna menelusuri indikasi korupsi pengelolaan alat berat tersebut. ”Dalam waktu dekat ini akan kita lakukan pemanggilan paling lambat hari Kamis ini (besok),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan adanya ‘permainan’ pada pengelolaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulangbawang (Tuba) berlahan mulai terkuat. Belakangan, pengakuan Kasubag Umum Kepegawaian dan Keuangan Dinas PU Tuba Rifki Wijaya yang menyatakan sejumlah alat berat milik Dinas PU di pinjamkan ke Kodim 0426 Tuba dibantah tegas pihak Kodim.

Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0426 Tulangbawang Arif Affuan mengatakan di tahun 2016 ini pihaknya tidak pernah meminjam alat berat yang dimiliki oleh Dinas PU daerah tersebut.

“Tidak pernah, tidak ada minjam alat berat, saya juga tidak tahu alat apa itu,” jelas Arif, ketika dikonfirmasi via telepon, Senin (7/11/2016).

Bantahan pihak Kodim tersebut dipertegas oleh sopir mobil truck treler milik Dinas PU, saat dikonfirmasi di workshop Dinas PU mengatakan alat-alat berat itu dipakai Daus di Kampung Ringin Sari untuk kegiatan swakelola milik Dinas PU.

Sedangkan alat berat jenis Carterpilar dipakai oleh Azim selaku kontraktor untuk mengerjakan proyek miliknya di kilometer 52 Kecamatan Gedung Meneng.

“Caterpilar baru kemarin saya ambil dari Kilometer 52 Gedengmeneng abis dipakai Azim (Kontraktor) dan sekarang alat tersebut ada di Kampung Tua,” ungkap sopir, yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara, Azim selaku rekanan yang namanya disebut memakai alat berat milik Dinas PU Tulangbawang, ketika dikonfirmasi via SMS terkait pemakaian alat berat tersebut belum memberikan jawaban. (Merizal/Juanda)