Harianpilar.com, Tulangbawang – Dugaan adanya ‘Permainan’ pada proses sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulangbawang (Tuba) perlahan mulai terkuat. Belakangan, pengakuan Kasubag Umum Kepegawaian dan Keuangan Dinas PU Tuba Rifki Wijaya, yang menyatakan jika sejumlah alat berat milik Dinas PU dipinjamkan ke Kodim 0426 Tuba dibantah tegas pihak Kodim.
Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0426 Tulangbawang Arif Affuan mengatakan, bahwa di tahun 2016 ini pihaknya tidak pernah meminjam alat berat yang dimiliki oleh Dinas PU daerah tersebut.
“Tidak pernah, tidak ada minjam alat berat, saya juga tidak tahu alat apa itu,” jelas Arif, ketika dikonfirmasi via telepon, Senin (7/11/2016).
Bantahan pihak Kodim tersebut dipertegas oleh sopir mobil truck treler milik Dinas PU, saat dikonfirmasi di workshop Dinas PU mengatakan, alat-alat berat itu dipakai Daus di Kampung Ringin Sari untuk kegiatan swakelola milik Dinas PU.
Sedangkan alat berat jenis Carterpilar dipakai oleh Ajim selaku kontraktor untuk mengerjakan proyek miliknya di kilometer 52 Kecamatan Gedung Meneng.
“Caterpilar baru kemarin saya ambil dari Kilometer 52 Gedengmeneng abis dipakai Ajim (Kontraktor) dan sekarang alat tersebut ada di Kampung Tua,” ungkap sopir, yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara, Ajim selaku rekanan yang namanya disebut memakai alat berat milik Dinas PU Tulangbawang, ketika dikonfirmasi via SMS terkait pemakaian alat berat tersebut belum memberikan jawaban.
Sementara, Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Kamran, ketika dikonfermasi di ruangkerjanya, Senin (7/11/2016) terkait pemakain alat berat milik Dinas PU Tuba mengatakan, jika temuan ini akan ditunjukan ke Inspektur terlebih dahulu untuk dipelajari, dan setelah itu kalau ada indikasi permasalahan, baru dikeluarkan sprin, untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kita akan pelajari terlebih dahulu permasalahan ini, baru kita keluarkan sprin untuk menindak lanjuti permasalahan ini,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, proses pengelolaan sewa alat berat milik Dinas PU Tulangbawang (Tuba) diduga bermasalah. Betapa tidak, meski belum ada payung soal sewa alat berat ini, Dinas PU Tuba tetap mengopersionalkan alat berat di luar kegiatan swakelola kepada Kodim 0426 Tulangbawang dengan alasan dipinjam.
Sejumlah alat berat yang kelola Dinas PU Tuba yakni, dua unit Mobil Dump Truck, empat unit alat berat jenis Exavator, dua unit Motor Grader, satu unit Tandem Whell Roller, satu unit Vibro Roller, satu unit Mobil Truck Trailer, dan satu unit Flatbed Trailer. Dari alat-alat berat yang dimiliki Pemkab Tulangbawang tersebut diprediksi penghasilan PAD yang dapat dihasilkan, ditafsir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah di setiap tahunnya.
Dinas PU Kabupaten Tulangbawang (Tuba), mengaku belum bisa melakukan penarikan retribusi sewa alat berat pada tahun 2016 ini, dengan ddalih Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal sewa alat berat ini sedang dalam proses.
Meski demikian, Dinas PU tetap menggunakan alat berat tersebut untuk kegiatan swakelola, bahkan ada beberapa alat berat yang dipinjamkan ke Kodim 0426 Tulangbawang.
Dengan belum adanya peraturan tersebut, harusnya alat berat di Dinas PU hanya dapat dipakai untuk kegiatan Swakelola yang dilakukan pihak dinas. Akan tetapi aturan tersebut disinyalir tidak berlaku bagi Dinas PU Tulangbawang, terbukti dengan jarangnya alat-alat berat tersebut yang terparkir di Workshop milik Dinas PU, walaupun kegiatan swakelola belum dilaksanakan.
Sementara, menyikapi alat berat yang sering kali keluar dari parkiran Workshop, Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan Dinas PU setempat Rifki Wijaya, menyebutkan bahwa alat berat yang keluar dari Workshop itu, selain dipakai untuk kegiatan swakelola yang dilakukan oleh Dinas PU, juga dipinjam oleh Kodim 0426 Tulangbawang.
Menurut Dia, pengajuan pinjam pakai alat berat milik Dinas PU Tulangbawang yang dilakukan oleh pihak Kodim tersebut, dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Dinas PU Tulangbawang.
“Alat-alat berat kita juga banyak dipinjam oleh pihak Kodim, pengajuan peminjamannya dilakukan secara tertulis. Tetapi, kapan waktu pengajuan peminjaman alat berat tersebut dilakukan oleh kodim, saya lupa, tanyakan langsung ke Bing (Ferli Yuledi – Red) selaku Kepala Dinas PU Tulangbawang, itu yang lebih jelas,” ujar Rifki Wijaya, Minggu (6/11/2016).
Lebih lanjut, Rifki Wijaya menjelaskan, Perda Sewa Alat Berat yang dikelola Dinas PU Tulangbawang sedang dalam proses, proses tersebut dilakukan sejak tahun 2015 lalu.
“Perdanya lagi diproses, kami tanya kepada Bagian Hukum, katanya lagi di Provinsi. Dan kalau untuk PAD retribusi alat berat, tidak ada. Saya tidak tahu kemana alat berat itu keluar, Saya tidak ada tupoksi mengatur alat berat ini, coba langsung tanya saja ke atas,” kilahnya
Ketua Komisi III DPRD Tulangbawang Kasimin, yang akrab disapa Embah mengatakan, Perda terkait penarikan retribusi alat berat tersebut sudah lama disahkan.
“Seingat saya, Perda ini disahkan pada awal tahun. Dan kebetulan pada saat pembuatan Perda tersebut, saya masuk dalam anggota Pansus, jadi saya tahu jelas tentang Perda ini. Menurut saya tidak ada lagi alasan bagi pihak Dinas PU Tulangbawang tidak dapat melakukan penarikan retribusi dari sewa alat berat yang Ia (Dinas PU) miliki, karena Perda tersebut sudah lama disahkan oleh DPRD Tulangbawang,” ungkapnya, belum lama ini.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Kabupaten Tulangbawang Saut Sinurat mengaku, jika Perda retribusi alat berat tersebut telah turun dari provinsi, namun perlu dievaluasi kembali guna dilakukan perbaikan.
“Perda itu turun dari Provinsi ke kabupaten Tulangbawang pada tanggal 13 Oktober 2016 untuk dilakukan perbaikan kembali, dan Perda ini sudah kami serahkan kepada pihak DPR agar dilakukan perbaikan. Tetapi, sampai sekarang pihak DPRD belum mengundang pihak Instansi terkait untuk membahas perbaikan Perda yang telah dikoreksi pihak Provinsi,” tuturnya.
Selanjutnya, ketika Saut tanyakan apakah penarikan retribusi alat berat harus menggunakan Perdasaja atau bisa menggunakan aturan lainnya, Saut Sinurat mengatakan bahwa sewa menyewa atau pinjam pakai alat berat yang merupakan barang milik daerah dapat dilakukan dengan surat perjanjian sewa-menyewa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Lalu, untuk penetapan besaran tarifnya bisa dilakukan dengan membuat peraturan Bupati (Perbup).
“Dan hal itu sudah pernah saya ajukan kepada pihak PU ketika rapat dengan Bupati terkait masalah alat berat, sebelum Perda itu dibuat. Akan tetapi, mereka (Pihak PU – Red) tidak mau menerapkannya, maunya yang lebih tinggi dan lebih kuat saja, Perda”. jelasnya.
Menanggapi hal ini, Pengamat Pembangunan Tulangbawang Herly menegaskan, meski Perdanya belum jadi, Pihak Dinas PU seharusnya jangan berdiam diri, segera lakukan langkah nyata untuk mencarikan solusi agara alat berat yang dimiliki dapat menghasilkan PAD, sambil mengggu Perda sebut selesai.
“Apabila yang menjadi penghalang adalah Perda alat berat yang belum juga turun dari Provinsi, seharusnya pihak Dinas PU Tulangbawang pro aktif dengan melakukan konsultasi kepada pihak sekretariat pemkab Bagian Hukum, atau berkonsultasi dengan pihak-pihak lain untuk mencarikan solusi bagaimana caranya alat berat yang dimiliki ini dapat terkelola, sehingga nantinya dapat menghasilkan PAD,” ucapnya.
Sembari menunggu proses pembuatan Perda, lanjut Herly, Dinas PU Tulangbawang seharusnya bisa melakukan sewa atau pinjam pakai alat berat tersebut dengan pihak lain, agar supaya alat berat itu dapat menghasilkan PAD.
“Dengan menggunakan surat perjanjian sewa/pinjam pakai barang milik daerah yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yakni pasal 25, bab VI tentang Pemanfaatan, bagian ke – 3 tentang Sewa yang terdapat pada pasal 28 ayat 1 huruf e. Untuk pengatur formula tarif/ besaran sewa barang milik negara/ daerah, itu diatur dalam pasal 29 ayat 6 huruf a dan b yang isinya formula tarif/ besaran sewa barang milik negara/ daerah selain tanah atau bangunan ditetapkan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang/ Bupati, dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah”. terangnya
Sedangkan untuk mengatur besaran tarif retribusi alat berat dan tekhnis dalam pelaksanaannya, kata Herly, dapat dibuat aturan dengan menggunakan Peraturan Bupati.
“Jadi, alat berat yang kita miliki tidak hanya menjadi beban APBD Pemerintah Daerah saja dalam melakukan perawatan atau pemeliharannya, akan tetapi alat berat tersebut mempunyai Input atau hasil bagi Pemerintah Daerah itu sendiri. Sehingga hasil atau Input dari alat berat tersebut dapat sesuai dengan Output atau anggaran untuk pembelian alat berat dan pemeliharaannya,” urainya.
Dia juga menegaskan, dengan keterlambatan yang terkesan dibiarkan cukup lama atau berlarut-larut oleh Pemkab Tulangbawang, hal itu dapat menjadikan opini yang tidak sedap dari masyarakat bagi Pemerintah Daerah Tulangbawang. Sebab, Pemkab Tulangbawang disinyalir tidak serius dalam mencari sumber-sumber PAD baru, untuk dapat meningkatkan penghasilan bagi PAD di kabupaten itu.
“Dari lambanya pihak PU mengambil langkah tersebut, dapat dipastikan alat berat yang dimiliki ini tidak bisa menghasilkan PAD bagi Pemkab Tulangbawang, hal itu merupakan kelalaian dan tidak adanya rasa tanggungjawab oleh oknum pegawai yang membidanginya dalam melakukan pekerjaan. Dari kelalaian oknum pegawai tersebut, alat berat yang dimiliki itu tidak terkelola dengan baik, sehingga tidak dapat menghasilkan PAD yang dapat mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya.
Tentunya, tambah Herly, hal ini juga dapat menjadi cela bagi oknum-oknum pegawai yang nakal untuk menyewakan alat berat tersebut secara liar dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, karena alat berat itu jarang sekali terparkir di workshop milik Dinas P.U Tulangbawang, dan pihak dinas selalu mengatakan bahwa alat berat tersebut sedang dipakai untuk swakelola atau dipakai oleh Kodim.
”Kalau emang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya pihak Dinas P.U memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) dimulai dari supir Truck Trailler yang mengangkut alat berat, hingga dengan operator-oprator alat berat tersebut yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas maupun Pegawai yang diberi tanggung jawab dalam pengelolaan alat berat ini. Agar supaya, nantinya dapat di kroscek kapan, siapa yang memakai, berapa lama dipakai, dan dimana alat tersebut dipakai, dapat diketahui semuanya dengan jelas,” tandasnya. (Merizal/Juanda)









