Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak segera memeriksa Bupati Lampung Timur (Lamtim) Chusnunia Chalim. Sebab, dalam laporan dugaan intervensi dan pengaturan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat menyeret nama Bupati yang biasa disapa Nunik itu.
Dalam laporan yang disampaikan sejumlah kontraktor dan elemen masyarakat itu, disebutkan bawah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lamtim Sahmin Saleh mengaku diintervensi dan diintimidasi terkait proyek APBD Perubahan tahun 2016 oleh orang-orang yang mengaku sebagai orang Bupati Lamtim.
“Kejati Lampung harus segera memeriksa Bupati Lamtim, terutama untuk mengklarifikasi apakah isi laporan para kontraktor terkait intervensi dan pengaturan proyek Dinas PU benar atas perintah dia atau bukan, dan orang-orang yang mengaku sebagai orang Bupati itu benar orang dia atau bukan. Sehingga masalah ini jelas secara hukum,” tegas ujar penggiat Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Minggu (6/11/2016).
ICS sependapat dengan pengamat hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto yang meminta Kejati Lampung bekerja cepat menindaklanjuti laporan itu mengingat yang dilaporkan menyangkut seorang Bupati. “Betul apa yang dikatakan pengamat hukum Unila bang Yusdianto itu, Kejari harus cepat. Jika memang laporan itu benar adanya akan harus diproses secara hukum hingga tuntas,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, Bupati Lamtim juga harus berani terbuka dan menjelaskan kepada publik apakah yang dilaporkan itu benar atau tidak.”Saya pikir Bu Nunik itu politisi muda yang cerdas dan cakap, jadi masalah-masalah seperti ini harusnya cepat diklarifikasi sehingga publik bisa tau seperti apa sikap dia, ini era keterbukaan. Jangan malah diam,” cetusnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Timur (Lamtim) Chusnunia Chalim bungkam saat dimintai tanggapan soal laporan dugaan intervensi dan pengaturan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat oleh sejumlah kontraktor yang menyeret namanya. Saat dihubungi melalui ponselnya, hanya staff Bupati Lamtim itu yang menjawab. Staff Nunik yang mengakat telepon itu meminta wartawan untuk menyampaikan pertanyaan melalui pesan pendek keponselnya. Namun, setelah pertanyaan dikirim ternyata tidak kunjung dijawab.
Diberitakan sebelumnya, Ikatan Kontraktor Lampung Timur (Ikon Lamtim) dan Gerakan Masyarakat Independent Lampung Timur (GMI Lamtim), Senin (31/10/2016) lalu melaporkan Bupati Lamtim Chusnunia Chalim ke Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketua GMI Lamtim, Mukarom Sanjaya, menjelaskan, pihaknya bersama Ikon Lamtim melaporkan Nunik ke Kejati Lampung atas dugaan intervensi serta intimidasi terhadap Kepala Dinas PU Lamtim Sahmin Saleh melalui orang yang mengaku sebagai utusan Bupati Lamtim yang bersikap arogan, dan mengancam jabatannya serta meminta agar segala bentuk lelang proyek DAK diserahkan kepada bupati.
”Kami sangat menyayangkan tindakan Bupati Lamtim tersebut. Mengingat Kadis sebagai pengguna anggaran, jika tidak difungsikan maka birokrasi tidak berjalan. Bahkan Sahmin Saleh mengaku diintervensi dan diintimidasi terkait pengelolaan proyek APBD P 2016 dengan nilai total 93 miliar. Selain itu, kita menduga Chusnunia sudah mengarahkan proyek di Dinas PU kepada sejumlah rekanan. Temuan tersebut sudah kami laporkan ke Kejati Lampung,” tegas Mukarom, saat dihubugi via telepon, Senin (31/10/2016).
Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan Kadis PU Lamtim proyek APBDP Lamtim tahun 2016 sudah habis dibagi-bagi. “Pengakuan Kadis PU proyek di Dinas PU pada APBD P sudah habis dibagi-bagikan kepada oknum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” ungkap Mukarom.
Untuk itu, tegas Mukarom, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera melakukan proses hukum atas laporan tersebut. Serta mengusut tuntas adanya temuan dugaan pengkondisian proyek di Dinas PU Lamtim tahun 2016. “Kami meminta Kejati segera memproses laporan tersebut,” pungkasnya. (Tim/Juanda)









