Harianpilar.com, Bandarlampung – Sebagai langkah penyadaran sivitas akademika maupun masyarakat di Kota Bandar Lampung, tentang bahaya laten Narkoba. Pusat Studi Narkoba (PSN) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Bandar Lampung (UBL) menggelar kuliah umum bertajuk ‘Bandar Lampung Darurat Narkoba’ di Auditorium Gedung L, KampusB, Pascasarjana, Dra.Hj. Sri Hayati Barusman UBL, Kamis (3/11/2016), dengan pemateri Wali Kota Bandar Lampung Drs. Herman HN, MM.
Kegiatan ini turut menyertakan undangan internal seperti Wakil Rektor III Bidang kemahasiswaan Dr. Bambang Hartono, S.H.,M.Hum, Dekan FH UBL Dr. Erlina B, S.H.,M.H., Sekretaris FH Recca Ayu Hapsari, SH., M.H,Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum Rifandy Ritonga, SH., M.H., hingga para dosen dan mahasiswa FH UBL. Sedangkan Herman HN didampingi para pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung.
Kepala PSN UBL Dr. Zainab Ompu Jainah, S.H., M.H yang dipercaya moderator berujar kegiatan itu bertujuan selain sosialisasi bahaya. Juga mencari bentuk penanganan narkoba bagi generasi muda di UBL maupun masyarakat umum.
“Kuliah umum ini mendukung upaya Pemerintah Republik Indonesia,Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam pemberantasan wabah narkoba serta pengawasan dan mencegah terjadinya terhadap segala celah masuknya bentuk upaya penyesatan dari barang haram narkoba bagi setiap generasi bangsa, dimulai dari Kota Bandar Lampung,” paparnya.
Dalam pemaparannya, Herman HN berharap pemberantasan penyalahgunaan narkoba tidak hanya melalui kuliah umum. Tetapi diperlukan upaya melalui gebrakan nyata yang melibatkan peran aparatur pemerintah, sivitas akademika kampus hingga anggota masyarakat.
“Hendaknya permasalahan ini tidak hanya menjadi forum dalam pembahasan kuliah umum Fakultas Hukum UBL semata.Tapi efeknya diperluas hingga kelingkungan masyarakat. Saya harap langkah itu diakomodir langsung UBL dengan melibatkan kerjasama bersama pihak-pihak terkait,” katanya.
Menurut dia lagi, generasi muda termasuk gelombang paling rentan terinfeksi bahaya laten penyalahgunaan narkoba. Maka itu, hendaknya anak muda perlu diingatkan hingga perlu mencari upaya bersama mewaspadai peredaran dan penggunaan narkotika.
Secara khusus, Herman HN juga mengajak para mahasiswa berperan memerangi dan aktif memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Tapis Berseri. Karena baginya, pemberantasan narkoba tidaklah cukup hanya berupa pemaparan. Tapi perlu dibarengi langkah kerja nyata,berupa gebrakan bersama melibatkan seluruh elemen publik.
“Saya mengajak semua mahasiswa bersama masyarakat memerangi dan menghindari narkoba di Bandar Lampung dengan mendekatkan diri dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,”ajaknya. (Rls/JJ)









