oleh

UMP Sewaktu-waktu Bisa Berubah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 yang telah ditetapkan Rp1,9 juta, namun belum disahkan oleh gubernur dapat diubah, apabila dilakukan kesepakatan terikat antara pemerintah, dewan pengupahan, pengusaha dan unsur buruh. Namun dalam perubahannya pun harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan serta keadaan perekonomian Lampung saat ini.

“UMP sewaktu-waktu dapat berubah, jika ada kesepakatan antara dewan pengupahan, pemerintah dan unsur buruh,” tegas Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedy Afrizal, saat dihubungi via telepon, Kamis (3/11/2016).

Menurut Dedi, dalam mempertimbangkan UMP, juga harus melihat kemampuan perusahaan. Artinya, harus sinergi antara perusahaan dan buruh.

“Kami juga inginnya buruh ini memiliki kecukupan, tapi kan harus melihat kemampuan produksi perusahaan juga agar perusahaan juga tetap berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, tidak harus berdasarkan UMP yng telah ditetapkan pun perusahaan yang bijak pasti akan memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya (buruh).

“Bagi saya perusahaan yang dalam arti kata yaitu sehat pastinya akan memperhatikan kesejahteraan karyawannya, karena kalau karyawan sejahtera otomatis produktifitas daripada kinerja karyawan itu pasti akan tinggi,”ujar Dedi.

Meski begitu, walaupun Pemerintah telah menetapkan upah minimum sebesar sekian persen, semuanya tetap kebijakan(keputusan) masing-masing perusahaan.

“Mau tetap atau di atas UMP ya tetap tergantung perusahaannya, yang penting pemerintah telah memberikan ukuran batasan minimal atau standar pengupahan, tapi saya yakin banyak perusahaan yang memberikan diatas UMP yang telah ditetapkan,” tandasnya. (Ramona/JJ)