oleh

‘Tindak Tegas’ Tambang Batu PT Subanus

Harianpilar.com, Bandarlampung – Keberadaan tambang batu milik PT Subanus di Pekon Lemong dan Pekon Cahaya Negeri Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, yang diduga meresahkan warga dan merusak lingkungan, harus ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Terlebih, warga sekitar telah melaporkan hal tersebut ke Polres dan bupati.

Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Hendrawan menjelaskan, jika keberadaan tambang batu PT Subanus sudah meresahkan dan merusak lingkungan hidup, artinya instrumen kebijakan pemerintah daerah tidak berjalan.

“Soal pertambangan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Jika keberadaan tambang merusak  lingkungan ya harus ditindak tegas,” ungkap Hendrawan, saat dihubungi via telepon, Selasa (1/11/2016).

Terkait keberadaan tambang tersebut, Walhi akan mempelajari keberadaa PT Subanus apakah ijin tambang tersebut sudah sesuai atau belum.

“Jika kita disuport data mengenai perijinan seperti Amdal, apakah sudah sesuai atau belum, kita akaan minta pemerintah harus bertindak tegas dan menutup tambang tersebut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Pekon Lemong dan Pekon Cahaya Negeri Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendesak penutupan operasional tambang batu milik PT Subanus.

Keberadaan Tambang Batu tersebut dinilai merusak lingkungan sekitar seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Halami, kebun warga, serta menimbulkan polusi udara dan kebisingan dari suara mesin batu dan alat berat. Parahnya lagi, PT Subanus dinilai kurang memberdayakan masyarakat setempat sebagai pekerja.

“Kami bukan hanya mengatasnamakan masyarakat 2 pekon tapi kami sebagai pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tambang batu tersebut merasa dirugikan,” ungkap Fauzi Ketua Pokmas.

Persoalan ini sudah dilaporkan masyarakat ke Bupati dan DPRD Pesisir Barat serta ke Polres Lampung Barat,”Dalam surat laporan ada 12 orang sebagai pemilik lahan yang bertandatangan. Sisanya masyarakat yang bersimpati. Sebenarnya banyak yang ingin menandatangani tapi yang langsung masyarakat terdampak adalah kami yang lahannya berbatasan langsung,” terangnya melalui pers release yang dikirim ke Redaksi Harian Pilar, Senin (31/10).

Pengaduan ke Bupati Pesisir Barat diterima oleh Bagian Sekretariat Daerah dan yang ke Ketua DPRD diterima oleh Bagian Umum Sekretariat DPRD, dan ke Kapolres Lampung Barat diterima oleh Staf Polres.

Kuasa Hukum Pokmas, Yazmi Dona. SH, menambahkan, semua pihak terkait diharapkan dapat mendengar aspirasi masyarakat,”Dari pihak pemilik lahan tercatat 12 orang diantaranya Fauzi sampai dengan Maryanto, kemudian Suryadi, Zamah dan Zahirman adalah pemilik lahan yang berbatasan dan terkena dampak langsung atas beroperasinya tambang batu tersebut,” ungkapnya.

Yazmi menilai dari sisi ketenagakerjaan hampir tidak ada manfaat keberadaan PT Subanus ini. Sebab, dari sekian banyak karyawan PT Subanus hanya 4 orang warga lokal, yang berasal dari 3 pekon di Kecamatan Lemong yakni Hermansyah sebagai Satpam, Munawar sebagai Humas, keduanya asal pekon Cahaya Negeri, kemudian Fajri sebagai Satpam asal pekon Malaya dan Iwan di bagian Laboratorium asal pekon Lemong. Jadi nyaris tidak ada tenaga kerja lokal yang terserap,” tegasnya.

Selain itu, keberadaan tambang batu PT Sabanus ini justru merusak lingkungan sekitar seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Halami, kebun warga, serta menimbulkan polusi udara dan kebisingan dari mesin batu dan alat berat,”Sudah berapa banyak batu yang ditambang oleh PT Subanus, bahkan saya meyakini semua jembatan layang di Bandar Lampung yang dibangun oleh PT Subanus berasal dari Pesisir Barat,” pungkasnya.

Sementara, pihak PT Subanus hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (Juanda)