oleh

Komnas PA Soroti Konflik Bratasena-PT CPB

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia, akan segera menindaklanjuti konflik lahan tambak udang antara warga Bratasena dengan PT Central Pratiwi Bahari (CPB). Yang mana aksi pengusiran terhadap dua warga kampung tersebut, memaksa warga harus mengungsi. Akibatnya, anak-anak korban pengungsian tersebut terpaksa kehilangan hak-haknya.

Ketua Komnas PA Indonesia, Aris Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komnas PA di Lampung, terkait adanya konflik warga Bratasena dengan PT CPB.

“1 November ini sudah sonding ke Komnas Perlindungan Anak yang ada di Lampung, untuk lebih lanjut tunggu saja perkembangannya, karena ini baru dibicarakan,” ungkap Aris Merdeka Sirait, saat dihubungi via telepon, Selasa (1/11/2016).

Aris menilai, konflik warga Bratasena dengan PT CPB, bedampak terhadap psikologis anak-anak dalam pengungsian.

“Apa yang terjadi itu artinya anak berada dalam situasi uzur, Komnas Perlindungan anak menempatkan anak-anak pengungsian yang terusir sebagai anak yang membutuhkan perlindungan khusus,” jelasnya.

Dengan begitu, ujarnya, pemerintah kabupaten juga diharapkan hadir dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut, yang menjadikan anak sebagai korban.

“Untuk mengatasi ini, pemerintah daerah tidak boleh menutup mata dalam memberikan perlindungan bagi anak termasuk perlindungan anak di dalam mendapatkan makanan, kesehatan, dan pendidikan,” kata Aris.

Menurutnya, hak-hak dan perlindungan anak-anak jelas dan telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, bahwa ketika anak berada pada situasi khusus seperti konflik politik ataupun konflik yang mengakibatkan Sara hingga ikut terusir, Pemda harusnya bergerak cepat dalam mengatasinya. Jika tidak, artinya Pemda telah melanggar undang-undang.

“Jika tidak sigap, Pemda sudah termasuk dalam pelanggaran Undang-undang perlindungan anak yaitu kekerasan negara,” ucap Aris.

Ditegaskannya, dalam UU Perlindungan Anak tidak diatur pemberian sanksi apabila pemerintah malanggar kewenangan yang telah ada pada undang-undang tersebut.

“Tetapi dia bisa diatur dalam UU lain dimana kewenangan suatu pemerintahan tidak menjalankan kewenangannya itu bisa dikenakan sanksi administratif, berupa pemecatan dalam kedudukannya di dalam pemerintahan tidak bertanggung jawab tersebut,” jelas Aris.

Dan kewenangan yang saat ini harusnya diberikan adalah dari Dinas Sosial Kabupaten Tuba, namun hingga kini tidak ada langkah yang diambil oleh Dinsos salah satunya melakukan rehabilitasi sosial kepada anak-anak yang ikut terusir tersebut.

“Bisa dipecat Kadisos kalau pemerintah pusat tahu ada konflik seperti itu, tapi dinas sosialnya tidak ada gerakan,” tegasnya.

Aruis juga menegaskan jika dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak akan mencoba menyambangi konflik Bratasena.

“Jika tidak ada halangan bersama Kim Commanders,” tegasnya.

Terpisah, Bupati Tulangbawang (Tuba) Hanan A. Razak mengaku jika pihaknya telah memfasilitasi 56 keluarga petambak yang mendapat intimidasi dari oknum pengurus Forum Silaturahmi Petambak Plasma (Forsil), perpanjangan dari PT Central Pertiwi Bahari (PT CPB).

Namun, dikatakanya, para keluarga petambak itu enggan menempati kawasan yang telah difasilitasi Pemkab.

“Mereka (56 keluarga petambak- red) sudah kita fasilitasi, tapi mereka tidak mau masuk,” ujarnya, saat diwawancarai usai menghadiri pelantikan tiga Pelaksana tugas (Plt) tiga kabupaten di ruang rapat Gubernur Lampung, belum lama ini.

Menurut Hanan, pihaknya telah memberikan jaminan keamanan kepada 56 keluarga petambak jika mau menerima fasilitas yang telah diberikan Pemkab setempat.

“Kalau di dalam itu tidak ada masalah. Mereka di luar itu yang tidak mau masuk, karena takut. padahal aparat keamanan sudah kasih jamin, tapi merekanya yang tidak mau masuk,” tegasnya lagi.

Dijelaskannya, untuk saat ini kondisinya sudah berbeda dan sudah tidak ada plasma, semua sudah mandiri.

“Nggak, nggak. Ini kan sekarang sudah ada pemisahan, sudah tidak ada plasma, sudah mandiri,” kata Hanan.

Bahkan dikatakannya, semua sudah ada pemutusan kerjasama dan sudah ditandatangani.

“Nanti mereka punya haknya masing-masing,” katanya lagi.

Hanan juga menjamin, selama 56 keluarga petambak tersebut memiliki KTP Tuba, mereka adalah warga Tuba yang harus difasilitasi kepentingan haknya terhadap perusahaan.

“Selagi dia belum jual tambaknya dan masih ber-KTP Tulangbawang, nanti akan kita fasilitasi,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Tulangbawang Hanan A. Rozak gagal melindungi 56 keluarga, warga Bratasena Adiwarna dan Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang.  Para petambak ini sudah tujuh bulan hidup di pengungsian lantaran diintimidasi oknum pengurus Forsil, perpanjangan tangan dari PT Central Pertiwi Bahari (CPB).

Fakta ini terungkap, belum lama ini warga dari 56 keluarga petambak itu menggelar aksi demo di kantor DPRD Lampung. Dalam aksinya, mereka mengadukan Pemkab Tulangbawang yang menutup mata pencahariannya. Selain itu adanya teror dan intimidasi yang dilakukan pengurus Forsil ((Forum Silaturahmi Petambak Plasma). (Ramona/Juanda)

Komentar