Harianpilar.com, Bandarlampung – Kasus dugaan gratifikasi APBD Pemkab Tanggamus 2016 yang melibatkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, mendapat sorotan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam waktu dekat ini, Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, akan berkunjung ke Tanggamus untuk memastikan keamanan 10 anggota DPRD Tanggamus yang mengungkap kasus tersebut.
“Rencananya di antara minggu ke tiga November atau di atas tanggal 9, saya akan kembali ke Tanggamus untuk pastikan keadaan sepuluh anggota dewan Tanggamus yang mendapat perlindungan,” ungkap Lili, saat dihubungi via telepon, Selasa (1/11/2016).
Menurut Lili, kedatangannya ke Tanggamus ini untuk memastikan kondisi terakhir sepuluh anggota DPRD Tanggamus dan melakukan koordinasi Polda Lampung.
“Kedatangan kami juga untuk berkoordinasi dengan Polda Lampung,” kata Lili.
Disinggung, apakah LPSK juga akan memberikan perlindungan kepada anggota DPRD Tanggamus lainnya, Lili menuturkan, sepanjang tidak ada permintaan dan tidak direkomendasi dari KPK, LPSK belum bisa memberikan perlindungan.
“Karena perlindungan bersifat sukarela atau tidak bisa dipaksakan,” ungkapnya.
Kemudian, terkait pemeriksaan KPK terhadap anggota DPRD Tanggamus lainnya di SPN Polda Lampung yang berlangsung sampai Senin (31/10/2016), Lili mengaku tidak tahu perkembangan infonya.
“Tidak faham aku seperti apa. Karena KPK tidak info setelah terlindung LPSK yang berjumlah sembilan orang diperiksa,” tandasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan sebagai tersangka, atas dugaan menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016. (Ramona/Juanda)









