oleh

Penetapan UMP Langgar UU

Harianpilar.com, Bandarlampung – Aliansi Perjuangan Buruh Tani Lampung menggelar aksi di lapangan Korpri depan kantor gubernur menyikapi penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung pada tahun 2017 sebesar 8,25%, Senin (31/10/2016). Massa menilai penetapanj UMP Lampung melanggar UU No. 13/2003 pasal 88 dan 89.

Dalam penetapan kenaikan tersebut, para buruh mengecam keras pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25% .

“Pernyataan itu disampaikan sebelum 1 November, jelas sudah melanggar UU No. 13/2003 pasal 88 dan 89 yang menyatakan bahwa penetapan UMP/UMK ditetapkan oleh gubernur dan dalam permenaker disebutkan bahwa penetapan kenaikan upah minimum tersebut dinyatakan oleh gubernur 60 hari sebelum berlaku UM 2017 yang baru,” ujar Presiden KSPI, Said Ibal.

Mereka meminta agar Menaker mundur dengan segala hormat agar para gubernur dan bupati memutuskan UM yang layak demi mengejar ketertinggalan dengan para buruh tani di luar negeri.

“Upah buruh Vietnam, Malaysia, Filipina, Thailand ,dimana usulan buruh kenaikan UM 2017 sebesar Rp. 600.000, di DKI, UM sudah Rp. 3,87 juta dan di Bekasi UM sudah Rp.3,85 juta,” jelasnya.

Pada intinya, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak mengikuti perintah Kementrian Ketenagakerjaan untuk menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1,9 juta.

“Para gubernur tidak usah dengarkan Menaker yang tidak tahu UU  dan berlagak mengancam seperti bos yang punya negeri ini,” tandasnya. (Ramona/JJ)