oleh

Kasus Pembunuhan Bocah di SP3

Harianpilar.com, Tanggamus – Penyidik Polres Tanggamus, terkait kasus pembunuhan bocah Maya (7), akirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menyusul tersangka Triyono (35) meninggal dunia lantaran bunuh diri.

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mengatakan pelaku pembunuhan keji itu dilakukan Triyono pada Jumat (21/10/2016) lalu di rumahnya di Waygelang, Kotaagung Barat, lalu Triyono bunuh diri dengan menyayat badanya sendiri dengan pisau yang sama. Hal tersebut disimpulkan berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP, dan hasil visum terhadap mayat korban. Karena Triyono telah tewas, maka Polisi segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

’’Penetapan almarhum Triyono sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa hasil autopsi jasad korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung,” katanya, Sabtu (29/10/2016).

Selain itu berdasarkan hasil uji laboratorium, keterangan saksi-saksi, dan pernyataan ibu kandung korban yang menyatakan bahwa sebilah pisau yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) dan masih menancap pada tubuh Triyono.

Menurut keterangan Rita, istri Triyono, dirinya tak selingkuh seperti yang dituduhkan. Tetapi dirinya bekerja sebagai pekerja seks komersial di Kotaagung.

Profesi ini sudah dijalani Rita satu tahun lebih sejak tinggal di Pesisir Barat atau sebelum menikah dengan Triyono. Tiga hari sebelum peristiwa nahas itu terjadi, Rita pergi begitu saja. Triyono coba menghubungi, namun tidak bisa.

“Dari sanalah Triyono putus asa lantas cerita  ke Agus, warga binaan yang menjalani proses asimilasi. Dalam  curhat itu, Triyono mengkhawatirkan keadaan Maya karena ditinggal minggat ibunya. Dan Triyono mengaku juga akan pergi,” katanya.

Atas dasar itu, Triyono mengaku tak tega dengan Maya yang bakal tinggal sebatang kara. Alasannya, dia tahu bagaimana rasanya hidup sebatang kara.

“Berdasarkan keterangan Rita, berada di Bandarlampung sebelum kejadian. Karena sejak peristiwa Triyono memergoki dirinya, dia sudah tidak pulang lagi ke rumahnya di Waygelang. Rita mengetahui peristiwa tersebut dari kerabat dan keluarga besarnya di Pesisir Barat,” ungkap Hendra.

Sementara itu, keterangan dari tiga orang saksi yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut yakni Agus, Eko dan Uut. Ketiganya menyatakan, kalau Triyono sering berkunjung ke perumahan LP. sebelum kejadian, Triyono dan Maya datang dengan mengendarai motor dan Uut mengizinkan mereka berdua untuk beristirahat di dalam kamar tempat terjadinya pembunuhan.

“Karena Maya terlihat mengantuk, lalu saya anjurkan kepada Triyono untuk menidurkan anak tirinya tersebut ke dalam kamar, lalu saya pergi meninggalkan mereka berdua mencari rumput untuk makanan ternak. Ketika saya pulang saya lihat mereka berdua masih tertidur di kamar, dan saya melanjutkan aktifitas memberikan makan ternak. Tak lama beselang, terdengar jeritan dari dalam kamar dan ketika dilihat ternyata Maya dan Triyono sudah tergeletak dengan bersimbah darah dan pisau masih menancap di bagian perut Triyono,” terang Uut. (Agus/Mar)