oleh

Soal Bambang Kurniawan, Pemprov Tunggu Proses Hukum

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Lampung masih belum menentukan sikap atas penetapan tersangka Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus gratifikasi di lingkungan Kabupaten Tanggamus.

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan, pihak belum bisa menentukan sikap dan masih menunggu proses hukum yang masih berjalan.

“Kita kan negara hukum, jadi kita menghormati hukum yang berlaku. Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” ujar Bachtiar, saat diwawancarai awak media, usai menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Raperda di Gedung DPRD Lampung, Selasa (25/10/2016).

Menurut Bachtiar, jika persoalan bupati Tanggamus ini nantinya aka menjadi ranah Mendagri, Pemprov sendiri tidak bisa memberikan keputusan yang lebih.

“Itu nanti urusannya dengan Mendagri,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tanggamus, Provinsi Lampung, Bambang Kurniawan sebagai tersangka.

Bambang diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.

“KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkanBupati Tanggamus BK (Bambang Kurniawan) sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/10/2016) lalu.

Menurut Yuyuk, Bambang menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai yang bervariasi. Penyelidikan KPK terhadap Bupati Tanggamus diawali adanya laporan masyarakat tentang proses pembahasan APBD Kabupaten Tanggamus.

Dalam kasus ini, menurut Yuyuk, terdapat anggota DPRD yang sudah menyerahkan uang suap kepada KPK.

“Masih akan dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi. Untuk nilai dugaan korupsi masih harus dihitung dan belum bisa disimpulkan,” kata Yuyuk. (Ramona/Juanda)