oleh

Warga Ancam Laporkan PTPN7 ke Presiden

Harianpilar.com, Bandarlampung – Warga Desa Panca Bakti, Tigineneng, Pesawaran, mengancam akan melakukan unjuk rasa ke Kementerian Agraria, hingga melaporkan sengketa lahan dengan PTPN7 ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penegasan ini menyusul peryataan pihak PTPN 7 yang mengancam akan menuntut balik warga, lantaran tuntutan masyarakat tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kami ini hanya meneruskan perjuangan terdahulu dan kami punya kok bukti-bukti pengukuran ulang yang dilakukan BPN,  silahkan saja kalau mau tuntut balik kami (warga). Jangankan kami bila perlu BPN itu dituntut juga karena mereka yang melakukan pengukuran ulang, dan data-data hasil pengukurannya kami ada,” tegas Suyanto, saat dihubungi via telepon, belum lama ini.

Dikatakan Suyanto, langkah ke depan para warga apabila tuntutan para warga tidak terealisasi di Bandarlampung, maka seluruh warga akan melakukan orasi ke Kementrian Agraria.

“Jika Kementrian tetap tidak menggubris, kami akan gerakkan masa untuk bertemu presiden dan saya jamin tidak akan susah jika ingin bertemu presiden langsung karena dia kan pro rakyat,” kata Suyanto.

Sementara itu, Kepala kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Lampung, Iing Sarkim, SH, MM menjelaskan bahwa tugas BPN saat ini hanya menjalankan sesuai prosedur yang ada.

“Berdasarkan berkas yang mereka serahkan itu kan ditujukan langsung kepada Gubernur dan kementrian, jadi ya urusannya langsung dengan pemprov, kita hanya menjalankan tugas apabila dibutuhkan, hanya saja berdasarkan pernyataan warga kemarin demo itu sengketa ini pernah diselesaikan oleh pusat dan tim 13, tapi ini juga masih akan dibuktikan kebenarannya,” ujar Iing, saat ditemui di ruangannya, belum lama ini.

Menurutnya, para warga yang mengklaim bahwa lahannya diserobot oleh PTPN VII tidak tahu menahu siapa-siapa yang mengklaim.

“Dulu itukan sempat dianjurkan untuk menggugat ke pengadilan kalau memang benar tudingan mereka ini,” kata Iing.

Dan masalah pengukuran ulang tanah, Iing mengatakan pihaknya akan tetap membantu melakukan pengukuran ulang lahan tersebut.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Humas PTPN VII, Sopian menjelaskan bahwa lahan yang berada di Bekri, Lamteng sudah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang perolehan luasnya sebanding dengan perolehan yang berlaku.

“Jadi tuntutan warga itu dasarnya tidak kuat, dan kami bisa tuntut balik lewat jalur hukum,” ujar Sopian.

Staf Urusan Pertanahan PT. PN VII wilayah Lampung, Ricky Fajar mengatakan, pada dasarnya PT. PN VII sudah sesuai HGU yang diterbitkan BPN Lampung.

“Jadi memang sebelum itu. kita urus HGU. Semua sudah beres sesuai HGU,” ujarnya. (Ramona/JJ)