Harianpilar.com, Tanggamus – Jajaran Polsek Sumberejo Kabupaten Tanggamus berhasil mengamankan tiga pelaku judi koprok yang sedang asik bermain di Dusun Argo Tengah, Pekon Argopeni, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (15/10/2016).
Penggerebakan terhadap perjudian atau penyakit masyarakat (Pekat) tersebut berlangsung sekira pukul 23.30.Wib dan berhasil mengamankan tiga pelaku, diantaranya, HJ (53) warga Kecamatan Pulau Panggung, AM (24) warga Kecamatan Sumberejo dan SW (21) warga Kecamatan Kotaagung Timur, beserta barang bukti berupa tempurung koprok, 4 buah dadu, satu buah alas dadu serta satu buah karpet tempat duduk bandar koprok.
Selain beberapa perlengkapan koprok polisi juga mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti yakni berjumlah Rp 515 ribu berikut tas tempat menyimpan uang tersebut, namun sayang bandar judi koprok tersebut sempat melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi. Kapolsek Sumberejo AKP Samsari membenarkan penggerebekan terhadap pelaku perjudian koprok tersebut dan para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumberejo Kabupaten Tanggamus.
“Penggerebekan perjudian tersebut berawal dari laporan warga bahwa dilokasi tersebut sering digunakan oleh pelaku sebagai tempat perjudian, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar disana ada perjudian jenis koprok, lalu kami segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tiga pelaku, namun sayangnya bandar judi tersebut kabur dan masuk kedalam daftar DPO. Saat ini hasil penangkapan baik tersangka dan barang bukti tesebut telah diamankan di Polsek Sumberejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Samsari menjelaskan bahwa para pelaku akan dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar 25 juta rupiah. (Agus)









