Harianpilar.com, Lampung Timur – Indikasi adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Pemberdayaan Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perdesaan (PPIP) di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2015 semakin menguat. Jumlah kepala desa (Kades) yang mengaku ‘menyetor’ sejumlah uang kepada oknum pejabat Dinas PU Lamtim terkait proyek PPIP itu terus bertambah. Hal ini mengindikasikan jika program PPIP Lamtim telah menjadi ladang korupsi. Benarkah?
Tahun 2015 sedikitnya terdapat 38 desa dari 264 desa yang ada di Kabupaten Lamtim yang mendapat program PPIP. Program yang menggunakan dana APBN itu bernilai Rp250 juta/desa. Kuat dugaan dana untuk program PPIP itu di Lamtim tidak sepenuhnya digunakan sesuai ketentuan, pasalnya oknum pejabat Dinas PU Lamtim diduga telah menarik dana Rp10 juta dari setiap desa dari dana program PPIP.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pernyataan dari 5 Kepala Desa yang ada di Lamtim. Di antaranya pernyaatan dari Kades Gunuung Pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik Sukiman, Kades Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Pujiyono, Kades Pugung Raharjo Kecamatan Sekampung Udik Esmoyo, Kades Ganti Warno Kecamatan Pekalongan Sarno. Bukan hanya pengakuan, tapi para kades ini membuat surat penyataan yang menyatakan mereka menerima dana sebesar Rp250juta dan setelah itu memeberi uang Rp10 juta/desa ke oknum pejabat Dinas PU Lamtim yang membidangi program tersebut.
Terbaru, Kades Desa Rajabasa Kecamatan Sukadana Hairul yang juga mengaku diminta menyetorkan dana Rp10 juta ke oknum pejabat tersebut terkait program PPIP.”Iya betul surat pernyataan kepala desa itu. Saya saja orang Lampung asli masih diminta,” tegasnya.
Pernyataan Hairul ini semakin menguatkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program PPIP di Lamtim itu.”Itu bisa dikategorikan sebagai praktik korupsi. Karena arti korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, pada Bab II Pasal 2 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Nah penarikan uang Rp10 juta itu diluar ketentuan kan? Itu juga berpotensi merugikan Negara kan? Jadi patut diduga penarikan uang Rp10 juga itu sebagai praktik Tipikor,” tegas Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Transparansi Akuntabilitas Publik (YLBH-TAP), Handri Martadinyata.SH, saat dimintai tanggapannya, baru-baru ini.
Penegak hukum, jelasnya, juga memiliki dasar kuat untuk masuk dan melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga siapa saja yang terlibat bisa dimintai pertanggung jawaban.”Informasi yang disampaikan media massa itu sudah bisa dijadikan petunjuk awal bagi penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara, Kabid Pemukiman dan Penyehatan Lingkungan Dinas PU Lamtim, YT, yang disebut-sebut menarik uang Rp10 juta itu saat di konfirmasi membantah hal tersebut. Namun, YT enggan memberikan penjelasan panjang terkait masalah itu,”Tidak benar itu,” ujarnya singkat.(Burhanudin/Juanda)









