oleh

Pemprov Bentuk UPTD Pendidikan di Lima Wilayah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi akan membentuk lima UPTD di lima wilayah untuk kelancaran proses pelimpahan wewenang dan mengakomodir kepentingan guru/tenaga pendidik dalam menyelesaikan urusan administrasi kepegawaian.

Hal ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang- Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menunjukkan komitmen gubernur lampung tentang kebijakan pelimpahan wewenang pendidikan menengah.

Lima UPTD yang dibentuk akan melaksanakan tugas di lima wilayah yakni, untuk wilayah Kabupaten Pesawaran, Bandarlampung, Lampung Selatan dan kantor UPTD berada di  Bandarlampung.

Untuk Wilayah Kota Metro, Lampung Tengah dan Lampung Timur,  Kantor UPTD di Metro. Wilayah Way Kanan, Lampung Barat dan Lampung Utara, Kantor UPTD di Lampung Utara. Terakhir Wilayah Tulangbawang, Mesuji dan Tulangbawang Barat, Kantor UPTD di Tulangbawang (Menggala).

Diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Fauziah, pada Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat Komisi  V DPRD Provinsi Lampung, Rabu (5/10/2016), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga akan melakukan perubahan struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan tanggung jawab dan tugas yang akan dilaksanakan.

Yakni sesuai dengan tipe Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dikategorikan dalam tipe A. Sedangkan terkait SMK 9, lanjut Fauziah, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menganggarkan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang terstandar dan lainnya.

Sementara itu  pihak Komisi V DPRD Provinsi Lampung sebagai mitra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, sebagai payung hukum pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014, DPRD Provinsi Lampung tengah membahas PERDA yang akan segera disahkan.

Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Heriyansyah menyampaikan, rapat dengar pendapat ini untuk menyamakan persepsi dan menjalin koordinasi antara Dinas Pendidikan, BAPPEDA dan DPRD Provinsi Lampung agar dalam Pelaksanaan Pelimpahan wewenang yang akan dilaksanakan sepenuhnya pada tahun 2017 tidak merugikan para pendidik dan peserta didik Pendidikan menengah.

“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk  tetap mengutamakan kepentingan pendidik dan peserta didik baik dari segi fasilitas pendidikan, subsidi dana pendidikan maupun kesejahteraan guru dan tenaga honorer,” ujar Heriyansyah. (Ramona/JJ)