Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung melalukan pemetaan daerah rawan politik uang atau money politic dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak gelombang kedua di lima Kabupaten pada Februari 2017.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan untuk zona merah rawan terjadinya politik uang tersebut berdasarkan hasil evaluasi pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2014 lalu.
“Untuk zona merah rawan money politics di lima pilkada, berdasarkan tingkat kerawanan politik uang yakni di Tulangbawang paling rawan. Disusul Pringsewu, Lampung Barat, Mesuji, dan Tulangbawang Barat,” katanya saat dihubungi via phone, Sabtu (1/10).
Selanjutnya ia mengatakan apabila ada calon yang melakukan hal tersebut maka akan diberikan sanksi berupa sanksi pidana dan pembatalan pencalonanan kepala daerah. Bawaslu juga diberikan kewenangan menerima, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran administrasi terkait dengan money politic.
“Selain sanksi pidana bagi pemberi dan penerima uang, Bawaslu juga berwenang untuk membatalkan pencalonan kepala daerah atau diskualifikasi yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang tersebut,” katanya.
Kemudian juga ia mengatakan berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 sudah jelas mengatur sanksi terkait pemberian uang oleh balonkada. Kemudian juga untuk pidananya menggunakan pasal 149 kitap undang-undang hukum pidana (KUHP).
“Untuk sanksi ini berlaku bagi para pelaku politik uang, baik secara pribadi, maupun yang dilakukan secara kelompok,” katanya.
Ia juga melanjutkan untuk sanksi administrasi, mekanisme pembatalan sebagai paslon yakni melalui majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi untuk melakukan proses dan kajian hingga pada akhirnya melakukan putusan perkara.
“Jadi para calon ini jangan coba-coba melanggar aturan alagi menggunakan politik uang. Karena kita doberi kewenangan untuk melakukan pembatalan calon. Proses untuk sanksi administrasi dan pidana bisa beriringan,” katanya. (Lis/Mar)









