oleh

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Pembentukan SKPD

Harianpilar.com, Tanggamus – Tahun 2017 Pemkab Tanggamus memiliki 33 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pembentukan jumlah SKPD itu resmi disepakati antara DPRD dengan Pemkab Tanggamus dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan SKPD Kabupaten Tanggamus.

Sidang paripurna yang digelar Jumat (30/9/2016), dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua I Rusli Shoheh, Wakil Ketua II Aris Budiyanto, dan Wakil Ketua III Sunu Jatmiko, serta para Anggota Dewan. Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri Bupati Tanggamus Hi. Bambang Kurniawan, Wabup Hi. Samsul Hadi, para Pejabat Forkopimda, dan seluruh Kepala SKPD.

Dalam penyampaiannya, Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Tanggamus Tia Fristi Merdeka mengatakan, pembentukan SKPD tersebut sudah melalui pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif. Perubahan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Di dalam perubahan ini, SKPD ditentukan berdasarkan pada klasifikasi tipe A, B, C. Dan untuk Tanggamus disesuaikan dengan perannya selama ini. Tipe A adalah Sekretariat Daerah dan DPRD, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Kemudian 24 dinas, lima badan, 20 kecamatan, dan tiga kelurahan,” jelas Tia Fristi.

Dalam hal ini, lanjutnya, ada beberapa SKPD baru pecahan dari SKPD yang selama ini ada, ada pula SKPD yang benar-benar baru. SKPD tersebut di antaranya Dinas Kebudayaan; Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Pengendalian Penduduk dan KB; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Perikanan; serta Dinas Peternakan dan Perkebunan. Lalu Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah; Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM; Badan Penelitian dan Pengembangan.

“Dalam hal ini dinas yang selama ini ada namun nantinya tidak ada, yaitu Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Dinas tersebut tahun depan dipecah dan digabung ke Dinas Lingkungan Hidup, lalu Dinas Peternakan dan Perkebunan.  Untuk badan yang hilang, yakni Badan Penyuluh Pertanian Perikanan Perkebunan dan Kehutanan (BP4K) yang akan jadi SKPD provinsi,” jelas Tia Fristi.

Sementara Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan mengungkapkan, perubahan SKPD disesuaikan dengan implementasi aturan perangkat daerah agar efisien, lalu disesuaikan dengan kementerian era Joko Widodo supaya mudah mendapatkan bantuan dana. Bambang pun menetapkan adanya lelang jabatan, jika ada pejabat naik dari Eselon III ke Eselon II (kepala SKPD).

“Nanti ada lelang jabatan yang diberlakukan kepada pejabat Eselon III ke Eselon II. Tapi kalau selama ini sudah menjabat kepala SKPD tidak perlu ikut lelang jabatan lagi, langsung dipindahkan saja. Untuk teknis lelang jabatan ditentukan nanti bersamaan dengan masuknya tahun 2017, saat itu Tanggamus menerapkan SKPD baru,” ujar Bambang Kurniawan.

Dalam pendapat akhirnya, bupati juga mengatakan, bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tanggamus tersebut telah memperhatikan dan mempertimbangkan asas intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, serta fleksibilitas.

“Sehubungan itu diperlukan kebijakan daerah agar menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Alhamdulillah pada kesempatan ini, ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang kami sampaikan telah dibahas dan disetujui,” tandas Bambang.

Ranperda yang baru disetujui tersebut, sebagai upaya menjalankan amanat undang-undang juga sebagai upaya meningkatkan kemandirian daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah. Akhirnya diharapkan akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Bumi Begawi Jejama.

Setelah pengesahan ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, agenda rapat dilanjutkan dengan Penyampaian Ranperda tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus tahun 2013-2018.

Menurut Bambang Kurniawan, penyusunan RPJMD Kabupaten Tanggamus tahun 2013-2018 ini akan disesuaikan dengan kebijakan nasional yang telah diatur dalan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional Tahun 2015-2018 dan Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014 tantang RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2015-2018.

“Harmonisasi dan sinkronisasi RPJM ini, selain disesuaikan dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo juga dilakukan untuk mensinergikan strategi pembangunan daerah. Pembangunan dengan tema pengembangan wilayah di Tanggamus yang diprioritaskan pada tiga pembangunan, yakni bidang infrastruktur; bidang pelayanan meliputi kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan; serta pembangunan di bidang ketahanan pangan melalui revitalisasi pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan dan perikanan,” papar Bambang.

Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan meminta agar anggota dewan dapat melakukan pembahasan ranperda tentang perubahan RPJMD dengan tepat waktu.

“Saya berharap pembahasan dilakukan dengan cermat sesuai dengan undang-undang dan jika mengacu jadwal Banmus akan diparipurnakan pada 18 Oktober mendatang,” tandas Heri. (Adv)