oleh

Dendi Tutup Tambang Emas Illegal

Harianpilar.com, Bandarlampung – Aktifitas penambangan emas illegal di lokasi Gunung Bundar, tepatnya di Kawasan Register 20 Padangcermin, Pesawaran, akan segera ditutup dan akan dijadikan kawasan koservasi penataan ulang penghijauan (Reboisasi).

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis memastikan, pihaknya akan bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan penataan kembali Kawasan Register 20 tersebut.

“Apalagi itu jelas ilegal dan hanya menguntungkan personal bukan warga sekitar, maka harus diberhentikan sesegera mungkin,” tegas Dendi, usai menghadiri Sertijab Danlanal Lampung, di lingkungan kantor Pemprov Lampung, Selasa (20/9/2016).

Menurut Dendi, aktifitas penambangan emas illegal itu tidak menguntungkan bagi warga masyarakat sekitar, baik itu SDM maupun SDA dan hanya memberikan dampak negatif bagi kelangsungan hidup lingkungan sekitar.

“Dampaknya terasa hari ini,  dari bulan Februari sampai September ini di sekitar pertambangan itu sering kena banjir, dan warganya mengeluhkan itu juga,” ujar Dendi.

Meski begitu, Dendi mengatakan tidak dapat berbuat banyak untuk menangani sepenuhnya penambangan emas ilegal yang meresahkan di wilayahnya tersebut,  karena menurutnya wilayah kehutanan saat ini bukanlah wilayah kekuasaan kabupaten.

“Saya hanya bisa identifikasi masalah saja tidak bisa investigasi ataupun action di lapangan, tapi sudah saya konfirmasi ke Polda bagian Kriminal Khusus (Krimsus). Kami juga sudah sonding kepada pucuk pimpinan untuk segera melakukan investigasi,” tandasnya.

Langkah tegas Dendi, ternyata disambut baik Kapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. H. Ike Edwin S.H., M.H., M.M. yang mana Kapolda menyatakan sesegera mungkin akan menindaklanjuti terkait keluhan penambangan emas illegal di Register 20.

“Nanti segera kita tindak lanjuti,” tegas Kapolda, usai mengahadiri Sertijab Danlanal Lampung. (Ramona/Juanda)