oleh

Biling SMAN 12 Diduga Langgar Perda

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sistem Rekruitmen siswa Bina Lingkungan (Biling) di SMAN 12 Bandarlampung, terhadap salah seorang siswa yang bernama Akbar Ade Pratama, dinilai sejumlah kalangan melanggar Perda tentang ketentuan atau prosedur Program Biling. Yang man salah satu syarat untuk diterima sebagai siswa biling siswa harus tercatat sebagai warga Bandarlampung.

Pengamat Pendidikan Unila Bujang Rahman menyanyangkan adanya siswa Biling di SMAN 12 Bandarlampung yang diduga warga Tanjungbintang, Lampung Selatan (Lamsel).

Menurut Bujang, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketentuan atau prosedur Program Biling, salah satunya menyatakan bahwa Biling hanya diperuntukan bagi masyarakat Kota Bandarlampung yang kurang mampu.

“Jelas sudah melanggar Perda kalau sudah ada bukti dia asli orang Lamsel,” ujar Bujang, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (20/9/2016).

Dikatakannya, pelanggaran Perda yang dilakukan merupakan kesalahan yang dilakukan oleh tim survei dan orang tua wali murid .

“Itu jelas pemalsuan data,  pembohongan data dan jelas ini juga termasuk kecerobohan tim survei yang tidak jeli dalam melihat data real di lapangan,” kata wakil rektor (Warek) I Unila tersebut.

Jika terbukti, Bujang mengatakan pihak berwajib perlu menindak lanjuti masalah pembohongan data ini,  karena sudah termasuk tindak pidana.

“Harus tindak tegas, apalagi kalau pemkot tidak terima dengan pemalsuan data itu, dan siswa tersebut nyatanya tidak memenuhi persyaratan Biling harus dikeluarkan,” ujarnya.

Bujang berharap agar permasalahan ini segera diusut tuntas hingga terbukti siapa yang bersalah.

“Bagaimana anak ini bisa masuk, kenapa harus sampai memalsukan data dan bagaimana metode saat verifikasi dilapangan kok bisa kecolongan seperti ini,  nanti kan ketahuan pihak mana yang lalai,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, program jalur Bina Lingkungan (Biling) tingkat SMA yang digagas Walikota Bandarlampung Herman HN, disinyalir sarat ‘Permainan’. Menyusul, adanya dugaan manipulasi data Biling terhadap salah seorang siswa SMAN 12 Bandarlampung atas nama Akbar Ade Utama.  Indikasi manipulasi data ini terungkap jika Akbar Ade Putra, tercatat sebagai warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), dan merupakan warga mampu.

Berdasarkan hasil penulusuran Harian Pilar, Akbar Ade Utama merupakan putra dari Yon Hendri Firzon yang merupakan seorang pengusaha ladang, memiliki mobil dan 8 kendaraan roda dua yang difasilitasi untuk Akbar Ade Utami dan para pekerjanya. (Ramona/Juanda)