Harianpilar.com, Mesuji – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji nampaknya takmain-main terhadap sikap disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Mesuji. Jika terbukti ada PNS yang bermalas-malasan, Pemkab secara tegas akan melakukan pemecatan terhadap PNS sesuai dengan PP 53 tahun 2010 yakni pemecatan secara tidak hormat. Untuk saat ini, tercatat sudah ada 11 PNS Pemkab Mesuji yang sudah masuk dalam proses pemecatan.
“Saat ini masih kita proses sangsinya. Bahkan saat ini sudah mengarah terhadap sangsi pemecatan bagi PNS yang nakal tersebut,” tegas Kepala Inspektorat Mesuji Supratomo, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/9/2016).
Diakui Supratomo, sangsi pemecatan yang akan dijatuhkan terhadap PNS ini tentunya sudah melalui berbagai tahapan. Namun, pegawai tersebut tetap tidak mengindahkan setiap peringatan yang sudah dilayangkan kepada PNS tersebut.
“Pegawai tersebut tetap tidak masuk kerja / mengindahkan setiap pringatan yang sudah kita layangkan. Maka itu, sangsi tegas yang kita terapkan yakni sangsi pemecatan terhadap PNS yang nakal tersebut,” paparnya.
Dikatakan Supratomo, dari sekian PNS yang mengabdi di Mesuji terdapat 11 PNS yang sudah masuk dalam tahap akhir yakni sangsi pemecatan. Namun, meskipun begitu rekomendasi dan keputusan terakhir tetap di tangan bupati.
“Sangsi pemecatan tetap ada di tangan bupati. Kita hanya mengajukan proses yang sudah dilalui hingga proses pemecatan. Yang jelas ada 11 PNS yang sedang diproses untuk dicopot statusnya. Kemungkinan hasilnya dalam waktu dekat ini,” tegasnya.
Dipaparkannya, tingkat kesalahan PNS yang akan dipecat ini lantaran jarang masuk kantor hingga batas waktu yang tidak ditentukan sehingga pegawai itu melanggar PP 53 tahun 2010.
“Penerapan sangsi ini tentunya sudah melalui prosedur. Sebab, Mereka jarang masuk, sudah ditegur masih saja diulangi. Bahkan sampai beberapa bulan tidak masuk. Maka itu kita terapkan sanksi tegas, berupa usulan pemecatan,” katanya.
Dilanjutkannya, 11 PNS yang akan dipecat itui tersebar di beberapa dinas, diantaranya, Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Pertanian, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Koperasi dan UMKM, dan Dinas Pendidikan.
“Untuk nama-namanya belum dapat kita sebutkan tetapi PNS ini berasal dari Dinas Pertanian, Disdik, Kesbangpol, dan Koperasi masing-masing berjumlah satu. Sisanya saya agak lupa, yang jelas ada sebelas PNS,” tandasnya. (Sandri/Juanda)









