Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait adanya dugaan ‘Permainan’ dalam rekruitmen siswa Bina Lingkungan (Biling) di SMAN 12 Bandarlampung, pihak sekolah mengakui tidak mengetahui jika siswa yang bernama Akbar Ade Prataman (bukan Akbra Ade Utama) merupakan siswa dari kalangan mampu. Untuk itu, DPRD Kota Bandarlampung meminta pihak Disdik Kota Bandarlampung untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Harus ada sanksi bagi siswanya, serta panitia penerimaannya, karena sampai bisa terjadi kesalahan ini,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Imam Santoso, belum lama ini.
Sementara, pihak SMAN 12 Bandarlampung menegaskan akan segera melaporkan temuan ini ke Disdik Kota Bandarlampung.
“Kami akan laporkan ini ke Disdik kota Bandarlampung ,kita akan minta petunjuk dari dinas,” ungkap Kepala SMAN 12 Bandarlampung Mahlil, saat ditemui di ruanganya, Senin (19/9/2016).
Menurut Mahlil, pihaknya tidak mengetahui jika siswanya yang bernama Akbar Ade Pratama merupakan warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan (lamsel) dan termasuk orang mampu.
“Kami tidak tahu kalau dia ini ada orang tua di Lampung Selatan dan termasuk orang mampu,” ungkapnya lagi.
Menurut pengakuan Muhlil, berdasarkan data dari tim survey Biling sekolah, jika Akbar termasuk warga kurang mampu.
“Itu sesuai dengan laporan yang diberikan tim survey. Kami sudah sesuai juknis yang ada, dan berdasarkan data yang kami dapat langsung dari siswa yaitu ada keterangan tidak mampu, surat berdomisili di Bandarlampung yang bertempat tinggal di Korpri, serta KK Bandarlampung,” ungkapnya.
Tidak hanya data, Mahlil pun mencoba meyakinkan bahwa siswanya tersebut memang benar orang tidak mampu.
“Sudah sebulan bersekolah anak itu, saya nggak melihat apa yang dituding pada pemberitaan, realnya dia pakai seragam saja lusuh,” kata Mahlil.
Mahlil juga menegaskan jika masalah ini sudah menjadi wewenang Kasi Dikmen Kota Bandarlampung.
“Semua data sudah di Kepala Seksi (Kasi) Dikmen kota Bandarlampung, jadi kalau mau tanya perkembangan, bisa langsung ke Disdik kota,” ucapnya.
Ditambahkan Mahlil, dalam administrasi Biling pihak sekolah menyertakansurat pernyataan dari semua siswa Biling terkait keabsahan persyaratan Biling.
“Iya itu isi surat pernyataannya intinya sepakat antar pihak sekolah dengan orang tua wali apabila dari berkas ada indikasi pemalsuan data agar diterima melalui biling, sanksinya akan dikeluarkan dari sekolah. Tapi kembali lagi tergantung pimpinan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, program jalur Bina Lingkungan (Biling) tingkat SMA yang digagas Walikota Bandarlampung Herman HN, disinyalir sarat ‘Permainan’. Menyusul, adanya dugaan manipulasi data Biling terhadap salah seorang siswa SMAN 12 Bandarlampung atas nama Akbar Ade Pratama. Indikasi manipulasi data ini terungkap jika Akbar Ade Pratama, tercatat sebagai warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), dan merupakan warga mampu.
Berdasarkan hasil penulusuran Harian Pilar, Akbar Ade Prataman merupakan putra dari Yon Hendri Firzon yang merupakan seorang pengusaha ladang, memiliki mobil dan 8 kendaraan roda dua yang difasilitasi untuk Akbar Ade Pratama dan para pekerjanya.
“Ladang yang dikelola orang tuanya itu sampai 30 hektar yang ditanami jeruk dan jagung, dan orang tuanya mempekerjakan sekitar 15 pekerja harian lepas serta 6 orang di penggilingan jagung milik orang tuanya,” ungkap Kepala Dusun II Tambang Besi, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjunbintang, Riswan saat ditemui di kediamanya, belum lama ini.
Bahkan Riswan mengungkapkan bahwa keluarga Akbar Ade Pratama merupakan orang terkaya di wilayah Dusun II Tambang Besi, Galih Lunik.
“Di sini paling kaya keluarga dia,” ucapnya.
Terkait hal ini, Kadisdik Kota Bandarlampung, Suhendar Zubeir belum berhasil dikonfirmasi meski sudah ditemui di kantornya sedang tidak berada di tempat. (Ramona/Juanda)









