oleh

Pemborong Keluhkan Proses Pencairan Dana Proyek

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Pemborong proyek kontruksi bangunan fisik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluhkan birokrasi pencairan dana proyek di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan yang terkesan berbelit-belit. Perparahnya lagi kondisi seperti itu sudah terjadi sejak Bulan Agustus 2016 lalu hingga sekarang.

Hal ini diakui salah satu pemborong yang biasa mengerjakan proyek Pemkab Lampung Selatan, yang namanya enggan disebutkan.

Dia mengatakan proses administrasi pencairan dana proyek di BPKAD Lampung Selatan sangat berbelit-belit. “Pekerjaan tersebut sudah dinyatakan selesai, kita mau ngambil hak ko malah dipersulit, padahal kewajiban sudah selesai dikerjakan,” katanya, Jumat (16/9/2016).

Dia menjelaskan kondisi ini terjadi, sejak pergantian Plt. Kepala BPKAD  Lamsel Edy Firnandi kepada Intji Indriati. Biasanya, paling cepat 1 minggu lamanya mengurus proses pencairan dana proyek di BPKAD, sekarang bisa menelan waktu sampai 1 bulan,” katanya.

Diakuinya, lamanya proses pencairan uang proyek sudah tentu merugikan pihak rekanan. “Jelas mas, jika kondisi seperti ini berlarut-larut dapat merugikan kami,” akunya.

Sementara itu ditempat yang sama rekanan lainnya Rozi mengaku, proses pencairan  tidak seperti biasanya, dalam waktu 1 minggu pengajuan pencairan uang proyek dapat dicairkan.

“Biasanya mas, setelah pemeriksaan berkas pekerjaan selesai di BPKAD, biasanya keluar  SP2D (surat perintah pencairan dana) selanjutnya bilyet giro (BG) untuk pencairan uang di bank. Namun, sekarang ini setelah berkas diperiksa dikembalikan lagi ke Kepala BPKAD untuk meminta persetujuan,” kata Rozi.

Dia menambahkan, saat dirinya hendak mengecek berkas pengajuan pencairan dana proyek ke salah satu staf BPKAD Lampung Selatan belum lama ini. Dirinya mengungkapkan, berkas pengajuan tersebut tidak bisa cair tanpa adanya persetujuan Kepala BPKAD.

“Ya mas, kata orang keuangan (BPKAD, red), sebelum ada perintah dari kepala BPKAD, tidak boleh dicairkan. Jujur mas, hal ini membuat kita bingung. Sebab kita mau ngurus sendiri tidak dibolehkan. Giliran kita minta bantu dengan orang dalam (staf BPKAD, red) malah keluar bahasa “dibayar berapa kamu dengan pemborong mengurus berkas ini,” tambah Rozi seraya menceritakan perkataan salah satu pegawai BPKAD kepada dirinya saat hendak mengecek berkas pencairan dana perusahaan miliknya.

Yang jelas kata dia, kondisi birokrasi yang berbelit-belit. “Jadi uang kami tidak cair-cair sampai menyebabkan kerugian,”tukasnya.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Plt. Kepala BPKAD Lampung Selatan Intji Indriati mengaku, pihaknya menolak tudingan sejumlah pihak rekanan, yang mengatakan proses birokrasi pencairan dana proyek terkesan lamban.

“Perlu diketahui juga mas, posisi saya selain Plt. Kepala BPKAD juga sebagai Bendahara Keuangan Daerah (BKD) Lampung Selatan. Saya harus tahu, item-item biaya pengeluaran keuangan daerah. Jadi, sebelum SP2D itu keluar saya harus periksa dulu berkasnya,” ungkapnya saat ditemui diperkantoran DPRD Lamsel Jum’at lalu.

Dikatakanya juga, jika proses berkas pencairan dana selesai sampai dengan keluarnya SP2D atau BG, tidak ada pemberkasan yang diperifikasi ulang. (Saiful/Mar)