Harianpilar.com, Bandarlampung – Perealisasian sejumlah anggaran milik Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung tahun 2015 diduga kuat sarat penyimpangan. Mulai dari tumpang tindih anggaran hingga pemecahan paket proyek yang disinyalir untuk menghindari lelang terbuka.
Berdasarkan dokumen yang di peroleh Harian Pilar, RSUDAM tahun 2015 mengalokasikan anggaran Rp2,5 miliar untuk biaya jasa kebersihan selama satu tahun melalui dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Proyek ini dikerjakan oleh PT. Serba Nalom Carana yang memenangkan tender dengan penawaran Rp2.492.870.000; atau hanya turun Rp37 juta (1,4 persen) dari HPS. Namun, pada bulan Januari dan Februari tahun 2015, RSUDAM juga mengalokasikan dana Biaya Tenaga Kerja Kebersihan masing-masing dengan nilai Rp200 juta.
Begitu juga untuk anggaran Biaya Bahan pembersih dan Alat Kebersihan. Pada tahun 2015 RSUDAM mengalokasikan anggaran Rp170 juta untuk Biaya Bahan Pembersih dan Alat Kebersihan selama 12 bulan. Namun, pada bulan Januari dan Februari 2015 RSUDAM juga mengalokasikan anggaran Biaya Bahan Pembersih dan Alat Kebersihan dengan nilai masing-masing Rp35 juta.
Hal serupa juga ditemukan pada anggaran Biaya Bahan Makanan dan Minuman Pasien dan Pegawai. Pada tahun 2015 RSUDAM mengalokasikan dana Rp6,5 Miliar untuk Biaya Bahan Makanan dan Minuman Pasien dan Pegawai dan dikerjakan oleh CV.Gadila Permata yang memenangkan tender proyek itu dengan penawaran Rp 6.493.220.000,00 atau hanya turun Rp6,7 juta (0,1 persen) dari HPS. Namun, pada tahun 2015 RSUDAM juga mengalokasikan dana dengan peruntukan yang sama pada bulan Januari empat paket dengan nilai masing-masing Rp162 juta dan Februari juga empat paket dengan nilai masing-masing Rp162 juta.
Berbagai temuan itu mengindikasikan terjadinya tumpang tindih anggaran, sebab RSUDAM mengalokasikan lebih dari satu mata anggaran untuk kegiatan yang sama.”Jika memang seperti itu temuan dalam dokumen anggaran RSUDAM maka patut diduga telah terjadi tumpang tindih anggaran. Dan sistem penganggaran seperti itu jelas membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran,” terang Tim Kerja institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Jum’at (9/9/2016).
Kalau pun anggaran-anggaran yang dialokasikan untuk bulan Januari dan Februari itu benar-benar dilaksanakan, juga patut diduga menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, dalam Perpres itu dilarang memecah paket-paket proyek jika untuk menghindari tender terbuka.
Apriza mencontohkan, seperti anggaran Biaya Bahan Makanan dan Minuman Pasien dan Pegawai untuk bulan Januari dan Februari yang dipecah menjadi empat paket proyek setiap bulannya. Padahal waktu pelaksanaan proyek, pemanfaat proyek, dan lokasi proyek sama.”Itu patut diduga sengaja dipecah-pecah untuk menghindari tender terbuka dan dilakukan penunjukan langsung. Seharusnya itu digabung saja dan dilakukan tender terbuka, sehingga RSUDAM bisa mendapatkan rekanan yang berkualitas dengan harga yang lebih murah. Dengan begitu prinsif efektif dan efesien dalam penggunaan anggaran bisa terwujud,” ungkapnya.
Begitu juga untuk anggaran biaya jasa kebersihan juga patut dicurigai terjadi double anggaran. Sebab, RSUDAM sudah memiliki anggaran biaya jasa kebersihan untuk satu tahun senilai Rp2,5 Miliar, sehingga sangat aneh jika RSUDAM juga mengalokasikan dana biaya jasa kebersihan pada bulan Januari dan februari ditahun yang sama.
“Jika RSUDAM merasa penggunaan anggaran-anggaran ini sudah sesuai dengan ketentuan, tidak tumpang tindih dan pertanggung jawabannya jelas, maka RSUDAM harus berani membuka semua dokumen terkait penggunaan anggaran-anggaran itu. Sebab semua dokumen itu bukan dokumen rahasia Negara sebaliknya itu dokumen publik. Jika pihak RSUDAM tidak berani membuka semua dokumen itu ke publik, maka itu menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dan harus dilaporkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Menurutnya, ada dugaan penggunaan anggaran-anggaran itu terindikasi menyalahi Permenkeu no. 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015. Kemudian, Perpres 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan
jasa.
Serta terindikasi menyalahi paket Undang-undang yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Undang-undang itu yang mengatur sistem, prosedur dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Apriza mengatakan, benar atau tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran-anggaran RSUDAM itu bisa dilihat dari Surat Perintah Kerja, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Rencana Belanja Anggaran (RAB), Daftar Barang, Bukti Kas Pengluaran(BKP), daftar pasien dan pegawai pemanfaat makan dan minum.”Sekarang tanya pihak RSUDAM berani atau tidak mereka membuka semua dokumen itu ke publik,” pungkasnya.
Sementara, Kasubag Humas RSUDAM, Akhmad Sapri, saat dikonfirmasi melalui surat resmi terkait materi pemberitaan ini enggan memberikan jawaban. Akhmad Sapri mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi materi berita tersebut.”Saya tidak punya kewenangan menanggapi isi berita tersebut. Saya hanya diberi kewenangan terkait kegiatan Kehumasan saja,” ungkapnya.
Begitu juga Direktur Utama (Dirut) RSUDAM, Hery Djoko Subandriyo, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) miliknya juga tidak memberikan jawaban meski pesan dibukanya. Begitu juga saat dihubungi tidak menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif. (Juanda/Tim/Mico P)









