oleh

Pengamat: Wabup Lamtim Harus Diusut

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dugaan keterlibatan Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim), H Zaiful Bokhari dalam proses pelaksanaan proyek di Dinas PU Lamtim tahun 2016, atas dugaan kepemilikan salah satu proyek, dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diusut secara hukum.

Pengamat Hukum Unila Heni Siswanto menegaskan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah maupun wakil kepala daerah tidak diperbolehkan mengerjakan proyek pemerintah.

“Tidak diperbolehkan kepala daerah maupun wakil memiliki perusahaan yang terlibat di dalamnya, apalagi perusahaan yang mengambil keuntungan di wilayah kekuasaannya sendiri. Itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Heni, saat dihubungi via telepon, Rabu (7/9/2016).

Heni menilai, jika kepala daerah maupun wakil yang terlibat dalam proses pelaksanaan proyek pemerintah sangat melanggar norma hukum dan etika, serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undang Nomor 28 tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Jika benar terbukti wakil kepala daerah itu terlibat dalam proses pelaksanaan proyek pemerintah, maka itu harus ada proses hukum. Dan itu juga akan menjadi praduga aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Lampung Timur Hi. Zaiful Bokhari disebut-sebut sebagai pemilik proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar tahun 2016.

Bahkan, Saiful disinyalir memang sudah bermain proyek sejak masih menjadi anggota DPRD setempat. Namun, Zaiful Bokhari membantah tudingan itu. Menurutnya, semua informasi itu tidak benar.

“Saya sebagai wakil bupati dilarang peraturan perundang-undangan untuk menjadi pemborong proyek. Dan saya akan sesegera mungkin memanggil PPK Dinas PU Lamtim Ir.Suparjan PPK dan akan memberikan sanksi terkait dengan pencemaran nama baik pejabat Lamtim,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (6/9/2016).

Saiful berharap Harian Pilar mengklarifikasi kepada panitia penyelenggara kegiatan tersebut, apakah ada tanda tangannya atau tidak sebagai kontraktor.

Menanggapi bantahan Wabup Lamtim itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) LSM Tegar Lamtim, Rini Mulyati, menilai masalah dugaan keterlibatan Wabup Lamtim dalam proyek memang tidak bisa dibuktikan secara administrasi. Namun, PPK Dinas PU Lamtim Suparjan menyebutkan Zaiful Bokhari sejak masih menjadi anggota DPRD saja memang sudah banyak mengerjakan proyek.

Dugaan adanya keterlibatan Wakil Bupati Lamtim H Zaiful Bokhari, dipertegas dengan pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Dinas PU Lamtim Suparjan.

“Memang benar proyek jalan tersebut sudah rusak dan saya baru saja pulang dari melihat pekerjaan tersebut. Namun saya sendiri sudah dari awal menyarankan kepada pihak perusahaan agar dapat mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak kerja yang ada dan semaksimal mungkin,” ungkap Suparjan, belum lama ini.

Suparjan juga mengaku jika dirinya tidak bisa berbuat banyak terkait buruknya pekerjaan proyek tersebut, lantaran milik salah seorang petinggi di Pemkab Lamtim.

“Saya sebagai PPK  tidak dapat bertindak tegas, karena pekerjaan tersebut milik pejabat atau petinggi Lampung Timur. Tetapi saya akan berusaha untuk memberikan surat teguran kepada perusahaan tersebut,” ungkap Suparjan.

Terkait hal itu, Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Lampung, menilai pelaksanaan proyek di Dinas PU Lamtim patut diduga sarat mainan dan pesekongkolan. Terlebih, ada pengakuan dari salah satu PPK proyek Dinas PU Lamtim, yang menyatakan jika proyek tersebut milik salah seorang pejabat tinggi Pemkab Lamtim.

“Jika benar ada oknum pejabat Pemkab Lamtim yang terlibat dalam proses pelaksanaan proyek Dinas PU Lamtim, tentunya ada dugaan mainan dan persekongkolan. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 28 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN),” tegas Direktur Eksekutif SIKK-HAM Lampung, Handri Mardinyata, saat dihubungi via telepon, Senin (5/9/2016).

Untuk itu, tegas Handri, pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum terkait temuan tersebut.

“Harus ada proses hukum atas temuan tersebut dan ini sangat berpotensi merugikan Negara,” tegasnya.

Pantauan di lokasi proyek Rehabilitas/Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten dalam kondisi rusak parah. Bahkan di beberapa titik jalan mengalami kerusakan seperti aspal terkelupas hingga jalan berlubang.

Kondisi ini diduga akibat pekerjaan proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga kualitasnya sangat buruk.

Salah seorang warga setempat Suryono menyayangkan buruknya kualitas proyek jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten, yang selama ini menjadi akses masyarakat, padahal masyarakat setempat sejak puluhan tahun mendambakan akses jalan yang refresentatif. Namun, setelah dibangun jalan tersebut justru mengecewakan masyarakat.

“Ya kami sangat kecewa dengan kualitasnya proyek Jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten, baru beberapa hari dikerjakan sudah rusak,” ungkapnya, belum lama ini.

Diungkapkan Suryono, sebelum jalan tersebut diperbaiki, masyarakat setempat sudah pernah mengumpulkan dana melalui penggalangan koin, untuk memperbaiki jalan tersebut. Namun setelah diperbaiki pemerintah justru kualitasnya sangat mengecewakan.

“Namun setelah dibangun oleh pemerintah melalui rehabilitasi/pemeliharaan oleh PT Jais Maju Bersama,  jalan tersebut belum sempat kami nikmati sudah kembali rusak. Kami berharap kepada Pemkab agar dapat memberikan teguran ataupun sanksi kepada perusahaan yang telah dipercaya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Ibarat kata ini bukan lagi maling tapi sudah rampok uang Negara,” tegas Suryono. (Ramona/Burhanudin/Juanda)