oleh

28 Penyuluh Pertanian Bakal Diangkat CPNS

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Sebanyak 28 dari 85 penyuluh pertanian di Kabupaten Lampung Selatan bakal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur THL-TB (Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu). Penerimaan CPNS penyuluh tersebut setelah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menandatangani nota kesepahaman pengadaan CPNS penyuluh pertanian dari pelamar THL-TB di auditorium gedung F Kampus Kementerian Pertanian, Jakarta, Jum’at (02/09/2016) lalu.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Lampung Selatan, Akar Wibowo membenarkan akan adanya penerimaan CPNS penyuluh pertanian dari pelamar THL-TB. Namun, dirinya belum mengetahui kapan jadwal dan waktu akan dilakukan penerimaan tersebut. “Iya, nanti ada penerimaan CPNS khusus penyuluh pertanian, untuk waktunya belum tahu, masih menunggu intruksi dari kementerian. Yang pasti penerimaan CPNS penyuluh pertanian itu bakal ada, karena sudah menandatangani nota kesepahaman,” tutur Akar saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Dia juga menambahkan, saat ini, penyuluh pertanian yang terdata di BKPL setempat sekitar 85 penyuluh THL-TB. Dimana, dari 85 penyuluh tersebut akan memperebutkan 28 kursi untuk menjadi CPNS. “Nanti, kalau sisanya 57 penyuluh yang nggak lulus CPNS akan kita arahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena, ada penyuluh yang umurnya sudah diatas 35 tahun,” tambahnya.

Dia menjelaskan, dalam penandatanganan MoU yang  dilakukan langsung antara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertanian dengan kepala daerah, disaksikan langsung oleh Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman. Total jumlah THL-TB di Indonesia mencapai 25 ribu. “Nah, dari total itu sebanyak 6.700 orang akan diusulkan pada proses pengadaan CPNS penyuluh pertanian oleh Kementerian Pertanian. Kita di Lamsel kebagian 28 penyuluh,” jelas Akar.

Akar melanjutkan, salah satu item yang menjadi penekanan dalam MoU antara Kementerian Pertanian dan kepada daerah diantaranya meningkatan status THL-TB penyuluh pertanian untuk diusulkan dalam proses pengadaan CPNS, melalui proses seleksi oleh Kementerian Pertanian RI. “Salah satu ketentuan untuk mengikuti proses pengadaan CPNS ini minimal berusia 35 tahun pada 31 Desember 2015,” lanjutnya. (Saiful/Mar)