Harianpilar.com, Tulangbawang Barat – Kuasa masyarakat Penumangan dan Ketua Tim Advokasi sengketa lahan PT. Huma Indah Mekar (PT HIM) di Tiuh (Kampung) Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulangbawang Barat (TBB), Chandra Hartono menuding oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Taufik Efendi menerima uang suap sebesar Rp 80 juta dari H. Darwasih.
Darwasih kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan penebangan pohon karet milik PT. HIM seluas 1.470 hektare (ha). Dalam melakukan aksinya, Darwasih ditemani dua orang warga Tiuh Penumangan diantaranya; M. Saleh dan Jasmin.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Mengala, menahan dua tersangka yakni M. Saleh dan Jasmin. Pelimpahan berkas perkara dua tersangka yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Menggala ke Pengadilan Negeri Menggala sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Permintaan sejumlah uang terhadap salah satu tersangka yang diduga dilakukan oleh JPU dalam perkara itu, guna meringankan hukuman para tersangka tersebut. Hal itu dibeberkan oleh Chandra Hartono selaku Ketua Tim Advokasi masyarakat dalam perkara sengketa lahan PT. HIM, pada jumpa Pers yang dilakukan di kantor Pengadilan Negeri Menggala baru-baru ini.
Chandra Hartono menjelaskan, ketiga warga Tiuh Penumangan yakni Hj. Darwasi, M. Saleh dan Jasmin diduga telah melakukan penebangan pohon karet milik PT. HIM. Dalam perkara ini, ia menduga ada kriminalisai dan peraktek penyuapan, lantaran satu satu orang pelaku yakni Hj. Darwasih tidak ditahan pihak Kejaksaan dan seolah-olah H. Darwasih menjadi DPO pihak Kejaksaan Menggala.
Dari pengakuan Hj. Darwasih, lanjut Chandra Hartono, JPU meminta uang sebesar Rp75 juta ditambah Rp5 juta, agar Darwasih tidak ditahan, dan hanya menjadi DPO. Setelah itu, lanjut Chandra Hartono, JPU meminta uang kembali sejumlah Rp30 juta untuk memilih majelis hakim agar dapat meringankan hukuman, sehingga ketika putusan sidang nantinya dapat langsung bebas karena putusan penahanan akan dipotong penahanan yang telah dijalani. Dalam perkara ini sebagai JPU yaitu Taufik Efendi yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Menggala. “Yang luar biasa aneh bin ajaib, JPU meminta uang Rp75 juta kepada Darwasih, tambah Rp5 juta. Jadi totalnya Rp80 juta. Kami semua siap menjadi saksi. Dan terdakwa tidak ditangkap sampai hari,” kata Chandra.
Dia mengaku banyak SMS yang dilayangkan ke hand phon dirinya. Dalam pesan singkat tersebut, pengirim memohon untuk bertemu kepada dirinya, bahkan dia melakukan intervensi mau mencabut kuasa dan lain sebagainya. Dan satu hal penting, di negara ini bisa memilih majelis hakim. Oknum hakin minta uang Rp30 juta kepada terdakwa agar meringankan hukum yang dijatuhkan kepada dirinya.
Pohon karet yang telah ditebang oleh para terdakwa adalah milik masyarakat Tiuh Penumangan yang telah sah, dan pasti secara hukum. Para terdakwa turut memiliki hak tersebut berdasarkan Putusan Perkara No. 04/pdt.G/2007/PN.MGL Jo No.07/pdt/2009/PT.TK Jo No.3054 K/pdt/2010 Jo No.276 PK/pdt/2012. Jadi pohon karet yang ditebang oleh terdakwa ini bukan milik PT. HIM seperti pada surat dakwaan JPU.
Sementara, Taufik Effendi (Kasi Pidum Kejari Menggala) selaku JPU dalam kasus ini, mengatakan bahwa 1 dari 3 terdakwa itu masuk dalam DPO. Namun terkait masalah pemberian uang suap tersebut, Taufik Effendi menyarankan untuk dilaporkan ke Polisi jika dirinya telah meminta dan menerimanya. “Dari 3 orang yang diadukan ke kita, duanya kita tangkap, dan 1 orangnya DPO, lalu apa mungkin kita mencari 1 orang itu. Selanjutnya, kalau memang ada bukti bahwa saya telah meminta, dan menerimanya, silahkan lapor ke Polisi,” tantang Taufik Effendi saat dikonfirmasikan terkait permasalahan tersebut diruang kerjanya, Kamis (25/8). (Merizal)









