oleh

Rakor Rekayasa Lalin Hasilkan Tiga Poin

Harianpilar.com, Bandarlampung – Rapat koordinasi (Rakor) rekayasa lalu lintas (lalin) yang digelar Pemprov Lampung, Senin (22/8/2016) menghasilkan tiga poin yakni, memungsikan kembali akses jalan dari Jalan Kartini menuju Jalan Raden Intan dan membongkar taman yang ada.

Memungsikan kembali akses jalan menuju RSUD Abdoel Moeloek dari arah Jalan Teuku Umar dan memungsikan kembali sistem ATCS yang merupakan aset dari Kementerian Perhubungan yang berada di Simpang RSUD Abdoel Moeloek dan Simpang Tugu Juang demi terciptanya optimalisasi kinerja jaringan jalan.

Pj Sekdaprov Lampung Sutono menjelaskan, rakor tersebut menindaklajuti Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan, tentang Rekayasa Lalu Lintas yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.

“Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan RI Nomor: Aj.401/2/10/DRJD/2016 tanggal 16 Agustus 2016 perihal Kegiatan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas di ruas jalan dan simpang RSUD Abdul Moeloek,” kata Sutono.

Kabag Biro Humas dan Protokol Heriyansyah menyampaikan, bahwa Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, menyadari bahwa ruas jalan yang dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas adalah jalan nasional yang kewenangannya ada di pusat.

Sehingga Pemprov Lampung akan menaati konstitusi dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan setiap peraturan dan akan bekerja semata mata untuk kepentingan masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan Dirlantas Polda Lampung beserta jajarannya, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Kasat P2JN Wilayah Lampung, Kasat LLJSDP, Kasat PJN I Lampung, akademisi dan ahli transportasi dari Universitas Lampung dan Itera, MTI Provinsi Lampung, dan kepala dinas/instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Fitri/Juanda)