oleh

Penambang Emas di Register 20 Diduga ‘Dibeking’

Harianpilar.com, Pesawaran – Penambagan emas illegal di kawasan hutan lindung  Register 20 Gunung Bundar, Kecamatan Padangcermin, Pesawaran, Pemkab Pesawaran, ternyata tidak hanya digerogoti warga sekitar, namun juga warga dari luar Provinsi Lampung. Diduga warga pedatang yang berasal dari Sikotok, Jawa Barat, turut menjarah emas di Register 20 tersebut. Maraknya aktifitas penambangan emas illegal ini juga diduga dibekingi oknum tertentu, sehingga sangat sulit untuk dihentikan.

Berdasarkan pengakuan salah seorang anggota Polhut Pesawaran, yang enggan namanya dikorankan menuturkan, aktifitas sejumlah penambang emas liar sulit untuk diungkap. Padahal, aktifitas penjarah emas liar di sekitar lokasi Gunung Bundar tampak jelas terlihat dengan tidak kurang dari 20 lubang galian tambang tampak menganga di lokasi tambang Register 20 tersebut.

“Dan sekiranya benar pihak Pemda bersungguh-sungguh akan mengungkap dalang sekaligus menutup penjarah emas liar register 20, itu semua bergantung dari keseriusan Pemda bersama SKPD beserta tim terpadu yang terbentuk nantinya. Mengingat personil yang diperlukan juga mesti melibatkan TNI dan kepolisian, dan untuk itu diperlukan anggaran dana oprasional,” ujarnya.

Menurutnya, aktifitas penambangan emas illegal ini seperti ada yang mengkordinir, sebab setiap kali Polhut melakukan razia, para penambang tidak berada di lokasi.

“Setiap kami patroli tidak satu orang pun ditemui di lokasi tambang, sepertinya informasi telah bocor duluan. Bahkan saat kami naik ke lokasi tambang sejumlah massa melakukan penghadangan kepada kami, beruntung saja kami bisa keluar dengan selamat setelah dibantu pihak Kepolisian Sektor Padangcermin,” ungkapnya.

Ditambahkanya, sulitnya menembus lokasi tambang emas ilegal kuat dugaan ada oknum tertentu yang membekingi aktifitas para penjarah emas liar tersebut.

“Informasinya juga, para penjarah emas liar Gunung Bundar bukan hanya penduduk sekitar. Namun para penjarah dari luar Provinsi Lampung, seperti halnya  dari daerah Cikotok Jawa Barat,” ungkapnya.

Sementara, terkait maraknya aktifitas penambangan emas illegal di kawasan hutan lindung  Register 20 Gunung Bundar, Kecamatan Padangcermin, Pesawaran, Pemkab Pesawaran terkesan tidak berdaya untuk menutup penambangan yang berpotensi merusak ekosistem hutan itu.

Bahkan, dua satker yang membawahi soal penambangan dan lingkungan hidup yakni, Dinas Pertambangan dan Energi serta Badan Lingkungan Hidup Pesawaran, mengaku  tak berdaya, dengan dalih tidak memiliki wewenang. Parahnya, Badan Lingkungan Hidup mengaku baru mengetahui jika ada penambangan illegal di Register 20.

Kabid Geologi dan Hedrologi  Dinas Pertambangan dan Energi Peswaran Suripno Triadi menjelaskan, dengan dicabutnya Undang-Undang No 23 tahun 2014, penindakan dan penanganan tambang merupakan hak Dinas Pertambangan dan Energi provinsi.

“Kami tidak dapat berbuat banyak mas, saat ini kewenangan ada pada Dinas Pertambangan dan Energi provinsi,” ungkap Suripno, saat ditemui di kantornya, Senin (22/8/2016).

Namun, ujarnya,  penambangan liar tidak dibenarkan dan harus segera dihentikan, setidaknya bupati dapat mengambil kebijakan terkait penambangan illegal tersebut.

“Setidaknya bupati dapat mengambil kebijakan terkait penambangan liar tersebut, dengan membentuk tim terpadu bersama SKPD terkait. Dan diharapkan juga pihak  Polda Lampung turut bergerak melakukan pemberantasan terhadap penggalian emas ilegal yang telah berlangsung lama itu,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran Ajni, saat dikonfirmasi merasa terkejut dengan adanya aktifitas penambangan emas ilegal di Register 20 tepatnya sekitar lokasi Gunung Buntar.

“Saya belum tahu mas jika ada aktifitas penambangan di lokasi hutan lindung. Sebelumnya tidak ada laporan kepada kami. Kalau benar adanya, saya akan layangkan surat kepada camat setempat. Dan jika cuma masyarakat biasa tentunya akan mudah kita hentikan, karena ini menyangkut pengerusakan dan ekosistem hutan lindung sekaligus berdampak pada pencemaran lingkungan akibat dari limbah galian tambang emas liar. Namun jika ada yang membackup aktifitas para penambang liar, tentunya mesti membentuk tim terpadu bersama SKPD terkait dan TNI serta kepolisian,” elaknya. (Fahmi/Juanda)